Satgas BLBI Pasang Pelang Penyitaan di Bojong Koneng, Sentul City Keberatan

ADVERTISEMENT

Satgas BLBI Pasang Pelang Penyitaan di Bojong Koneng, Sentul City Keberatan

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 07 Apr 2022 19:37 WIB
Sentul City (Foto diambil dari situs resmi Sentul City).
Sentul City (Foto diambil dari situs resmi Sentul City)
Jakarta -

Satgas BLBI memasang plang penyitaan di lahan milik PT Sentul City Tbk. Pihak Sentul City keberatan.

"Sejauh peninjauan petugas kami di lapangan, lima plang tersebut teridentifikasi jelas-jelas berada di atas tanah bersertifikat SHGB Sentul City sesuai titik koordinat masing-masing. Sebagai pemegang alas hak yang sah yang dilindungi undang-undang, kami keberatan tanah SHGB kami dipasangi plang-plang. Kemungkinan masih adanya plang-plang lainnya yang juga sudah terpasang," ujar Kepala Departemen Legal Sentul City, Faisal Farhan, dalam keterangan persnya Kamis (7/4/2022).

Faisal mengatakan tim Satgas BLBI memasang plang di sejumlah tanah milik Sentul City pada 30 Maret 2022 di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Sentul City mengaku telah mengidentifikasi keberadaan plang-plang yang sudah dipasang oleh tim Satgas BLBI itu.

Terkait pemasangan plang itu, PT Sentul City melayangkan surat ke Ketua Satgas BLBI pada Senin (4/4). Dalam suratnya, Sentul City merespons kegiatan penyitaan dan pemasangan plang penyitaan. Surat itu dikirim dan ditembuskan ke Presiden RI, Kapolri, Jaksa Agung, Menko Polhukam, Menko Kemaritiman dan Investasi, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Keuangan, serta Kepala BPN Kabupaten Bogor.

Dalam surat itu, Sentul City juga menjelaskan pihaknya telah menghadiri undangan pertemuan yang diselenggarakan Satgas BLBI pada 14 Oktober 2021. Farhan mengatakan pertemuan itu membahas kronologi perolehan dan dasar kepemilikan tanah Sentul City di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

"Dalam pertemuan tersebut, Sentul City menyampaikan permohonan, jika diperkenankan agar diberikan boundary 300 ha tanah yang dimaksud sebagai aset sitaan Satgas BLBI," ucap Farhan.

Sentul City Duga Salah Tempat

Lebih lanjut, Farhan menduga Satgas BLBI menempatkan plang penyitaan di tempat yang salah. Karena itu, Sentul City meminta agar Satgas BLBI, BPN, bersama-sama dengan petugas ukur Sentul City melakukan pengukuran ulang untuk memposisikan plang di koordinat yang semestinya.

Selain itu, Farhan meminta Ketua Tim Satgas BLBI memberikan penjelasan secara resmi terkait penyitaan dan pemasangan plang di atas tanah Sentul City.

"Dengan adanya penyitaan dan pemasangan plang di atas kepemilikan tanah Sentul City sebagai perusahaan publik, perusahaan dan masyarakat pemegang saham tentu sangat dirugikan, karena kami sebagai perusahaan pengembang menjadi tidak ada kejelasan untuk melakukan kegiatan usaha maupun investasi di atas tanah kami," kata Farhan.

Lihat juga video 'Satgas BLBI Sudah Sita Tanah 19,9 Juta Meter, Mahfud: Pokoknya Sita Dulu!':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/idn)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT