Hakim ke Priyanto: Malang Melintang di Militer, Tak Kasihan dengan Korban?

Hakim ke Priyanto: Malang Melintang di Militer, Tak Kasihan dengan Korban?

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 07 Apr 2022 17:55 WIB
Kolonel Priyanto
Kolonel Priyanto saat menjalani sidang. (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)
Jakarta -

Hakim anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir tak habis pikir terhadap terdakwa Kolonel Priyanto melakukan perbuatan keji dengan membuang sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) ke sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah. Hakim Surjadi menilai Priyanto, yang sudah malang melintang di dunia militer, seharusnya bisa berpikir jernih.

"Kalau panik, sebagai seorang kolonel yang malang melintang di dunia militer, tugas operasi, bahkan sempat danramil, seharusnya kan berpikiran jernih, berpikir waras saat itu, apalagi Dwi Atmoko sempat mengatakan ini dicari nanti orang tuanya," kata hakim anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir saat sidang pemeriksaan terdakwa Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022).

Hakim Surjadi heran Kolonel Priyanto lebih kasihan kepada anak buahnya ketimbang korban. Hakim bertanya apakah di lubuk hati Priyanto tidak ada rasa kasihan kepada korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak muncul itu rasa kok malah kasihan sama anggota daripada kasihan sama korban? Tidak punya rasa kasihan sama korban?" tanya hakim.

Kolonel Priyanto berdalih saat itu dia berpikir kedua korban sudah meninggal dunia. Hakim bertanya lagi apakah saat Handi-Salsa meninggal, rasa iba itu juga hilang. Priyanto membenarkan hal itu dan menyebut saat itu dia sudah panik.

ADVERTISEMENT

"Siap, saya berpikir korban sudah meninggal," ujar Priyanto.

"Jadi, walaupun sudah meninggal, tidak punya pikiran juga?" tanya hakim.

"Siap, karena saya sudah panik," jawab Priyanto.

"Jadi Terdakwa tidak memikirkan kondisi korban saat itu? Tidak memikirkan ya?" tanya hakim lagi.

"Siap," tegas Priyanto.

Priyanto lalu berkata seandainya Handi-Salsa masih hidup saat insiden tabrakan waktu itu, mungkin akan lain lagi ceritanya. Priyanto mengira Handi-Salsa meninggal di tempat.

"Kami karena panik itu, sudah panik, kalau sudah tidak punya lagi pikiran sudah, otak ini sudah bukan otak normal Yang Mulia, mungkin dalam situasi yang normal misalnya tidak..., tabrakan masih hidup atau masih berdiri, mungkin lain lagi, tapi ini meninggal, mati di bawah kolong otomatis kaget, stres. Saya tidak pernah ngalamin seperti itu," ungkapnya.

Simak video 'Cerita Kolonel Priyanto Pernah Bom Rumah Saat Tugas di Timor-Timur':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Dalam perkara ini, Priyanto dkk terlibat dalam insiden tabrakan dengan Handi-Salsa di Nagreg, Jawa Barat. Bukannya menolong korban, Kolonel Priyanto cs malah membawa mereka hingga keluar dari Jabar dan membuang tubuh kedua korban ke anak Sungai Serayu. Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia.

Handi diduga dibuang ke sungai dalam kondisi masih hidup. Jasad kedua korban ditemukan di Sungai Serayu. Dari ketiga tersangka, diketahui Kolonel Priyanto-lah yang menolak membawa Handi-Salsa ke rumah sakit setelah kecelakaan akibat tabrakan dengan mobilnya. Dia juga yang memiliki ide membuang tubuh Handi-Salsa ke sungai.

Kolonel Priyanto didakwa dengan pasal berlapis karena membunuh dua remaja sipil, yaitu Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads