Handi Saputra (18) diketahui masih hidup meski tidak sadarkan diri ketika dibuang ke sungai oleh Kolonel Inf Priyanto bersama Kopda Dwi Atmoko dan Koptu Achmad Sholeh. Namun kala itu Priyanto meyakini bila Handi telah tewas.
"Izin, Yang Mulia, kami mengangkat betul-betul sudah tidak gerak, sudah lemas semua. Kayak angkat karung, bukan lagi angkat orang hidup," kata Priyanto saat menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022).
Handi dibuang bersama Salsabila (14) seusai insiden tabrakan di Nagreg. Priyanto dkk panik karena mengira Handi-Salsa sudah meninggal dunia. Menurut Priyanto, saat itu kondisi Handi-Salsa sudah lemas tak berdaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Siap, menurut kami korban itu secara visual kita lihat meninggal. Makanya kami kenapa panik karena meninggal itu," ujarnya.
Sebelum dibuang ke sungai, kondisi Handi-Salsa disebut Priyanto dalam keadaan kaku. Bahkan, kata Priyanto, salah satu jenazah itu dalam posisi tertekuk.
"Bahkan saat kami buang ke sungai sudah dalam keadaan kaku. Kakinya pada saat ditemukan posisi miring sama dengan saat kami angkat juga dalam posisi menekuk salah satu," ujarnya.
Kolonel Priyanto bersama dengan Kopda Dwi Atmoko membuang jasad Handi-Salsa. Priyanto mengakui sempat tebersit untuk meninggalkan jasad Handi-Salsa di jalanan sebelum akhirnya diputuskan untuk dibuang ke sungai.
"Sempat ada pengin meninggalkan di jalan. Sempat. Tapi ujung-ujungnya kita ke sungai Serayu itu untuk membuang," kata Priyanto.
"Buang di Sungai Serayu terdakwa berdua dengan siapa?" tanya hakim ketua Faridah.
"Dengan Kopda Dwi Atmoko," jawab Priyanto.
Dalam perkara ini, Priyanto dkk terlibat dalam insiden tabrakan dengan Handi-Salsa di Nagreg, Jawa Barat. Bukannya menolong korban, Kolonel Priyanto cs malah membawa mereka hingga keluar dari Jawa Barat (Jabar) dan membuang tubuh kedua korban ke anak Sungai Serayu. Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia.
Handi diduga dibuang ke sungai dalam kondisi masih hidup. Jasad kedua korban ditemukan di Sungai Serayu. Dari ketiga tersangka, diketahui Kolonel Priyanto-lah yang menolak membawa Handi-Salsa ke rumah sakit setelah kecelakaan akibat tabrakan dengan mobilnya. Dia juga yang memiliki ide membuang tubuh Handi-Salsa ke sungai.
Kolonel Priyanto didakwa dengan pasal berlapis karena membunuh dua remaja sipil. Terdakwa Kolonel Priyanto didakwa dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak juga video 'Kolonel Priyanto: Saya Buang Handi dalam Keadaan Kaku, Dipikir Sudah Meninggal':