KPK mengaku telah menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan oleh pengacara Adam Deni Gearaka atas nama Herwanto. Namun KPK tidak menyebutkan detail laporan apa yang dimaksud.
"Benar, KPK telah menerima laporan dimaksud. Berikutnya akan diverifikasi serta ditelaah untuk mengetahui lebih detail mengenai apakah pengaduan yang dilayangkan tersebut termasuk tindak pidana korupsi dan juga menjadi wewenang KPK untuk menindaklanjutinya," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Kamis (7/4/2022).
"Apabila memang jadi wewenang KPK maka tentu akan ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herwanto selaku pengacara Adam Deni sebelumnya pada Selasa, 5 April 2022 mendatangi KPK. Dia mengaku tidak melapor tetapi memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi ke KPK.
"Kedatangan kami di sini bukan untuk laporan tapi memberikan informasi terhadap dugaan tindak pidana korupsi," kata Herwanto kala itu.
Dia tidak menyebutkan detail dugaan perkara apa yang disampaikan ke KPK. Herwanto hanya menyebutkan bila apa yang dilaporkannya berkaitan dengan perkara Adam Deni yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
"Saya tidak menyebut nama (yang dilaporkan). Saya sudah diamanatkan oleh organisasi kami sebenarnya tidak mau head to head, cuma karena terkait karena pembelaan sekarang klien kami sedang menghadapi dakwaan yang dianggap dengan sengaja melawan hak. Itu yang kami hadapi," kata Herwanto.
"Ada transaksi jual beli sepeda mewah. Yang menurut Ni Made terdakwa II dia penjualnya prosesnya itu menurut keterangan dia di dalam persidangan tidak membayar bea cukai, artinya kenapa dia menyampaikan ke Adam Deni, karena dia berpendapat ini transaksi jual beli ini dapat merugikan keuangan negara sehingga di sampaikanlah, Adam Deni meng-upload, mentransmisikan," imbuhnya.
Perkara Adam Deni
Adam Deni sendiri didakwa bersama dengan Ni Made Dwita Anggari dalam kasus informasi transaksi elektronik (ITE) terkait postingannya di Instagram yang menyinggung dokumen pembelian sepeda Ahmad Sahroni. Di persidangan terungkap awal mula dokumen rahasia diduga terkait pembelian sepeda Ahmad Sahroni.
Adam Deni Gearaka didakwa bersama-sama Ni Made Dwita Anggari melakukan transmisi, memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia. Perbuatan Adam Deni merujuk pada salah satu postingan di Instastory-nya 'Mowning... mowning baru dapet kiriman paketan kertas dua karton yang siap disetor ke @official.kpk' yang ditujukan untuk Ahmad Sahroni.
Simak Video 'Ahmad Sahroni Ajak Bertemu, Keluarga Adam Deni Berharap Keajaiban':