KPK Terima Laporan dari Pengacara Adam Deni, Akan Ditelaah

KPK Terima Laporan dari Pengacara Adam Deni, Akan Ditelaah

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Kamis, 07 Apr 2022 13:45 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK mengaku telah menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan oleh pengacara Adam Deni Gearaka atas nama Herwanto. Namun KPK tidak menyebutkan detail laporan apa yang dimaksud.

"Benar, KPK telah menerima laporan dimaksud. Berikutnya akan diverifikasi serta ditelaah untuk mengetahui lebih detail mengenai apakah pengaduan yang dilayangkan tersebut termasuk tindak pidana korupsi dan juga menjadi wewenang KPK untuk menindaklanjutinya," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Kamis (7/4/2022).

"Apabila memang jadi wewenang KPK maka tentu akan ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Herwanto selaku pengacara Adam Deni sebelumnya pada Selasa, 5 April 2022 mendatangi KPK. Dia mengaku tidak melapor tetapi memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi ke KPK.

"Kedatangan kami di sini bukan untuk laporan tapi memberikan informasi terhadap dugaan tindak pidana korupsi," kata Herwanto kala itu.

ADVERTISEMENT

Dia tidak menyebutkan detail dugaan perkara apa yang disampaikan ke KPK. Herwanto hanya menyebutkan bila apa yang dilaporkannya berkaitan dengan perkara Adam Deni yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

"Saya tidak menyebut nama (yang dilaporkan). Saya sudah diamanatkan oleh organisasi kami sebenarnya tidak mau head to head, cuma karena terkait karena pembelaan sekarang klien kami sedang menghadapi dakwaan yang dianggap dengan sengaja melawan hak. Itu yang kami hadapi," kata Herwanto.

"Ada transaksi jual beli sepeda mewah. Yang menurut Ni Made terdakwa II dia penjualnya prosesnya itu menurut keterangan dia di dalam persidangan tidak membayar bea cukai, artinya kenapa dia menyampaikan ke Adam Deni, karena dia berpendapat ini transaksi jual beli ini dapat merugikan keuangan negara sehingga di sampaikanlah, Adam Deni meng-upload, mentransmisikan," imbuhnya.

Perkara Adam Deni

Adam Deni sendiri didakwa bersama dengan Ni Made Dwita Anggari dalam kasus informasi transaksi elektronik (ITE) terkait postingannya di Instagram yang menyinggung dokumen pembelian sepeda Ahmad Sahroni. Di persidangan terungkap awal mula dokumen rahasia diduga terkait pembelian sepeda Ahmad Sahroni.

Adam Deni Gearaka didakwa bersama-sama Ni Made Dwita Anggari melakukan transmisi, memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia. Perbuatan Adam Deni merujuk pada salah satu postingan di Instastory-nya 'Mowning... mowning baru dapet kiriman paketan kertas dua karton yang siap disetor ke @official.kpk' yang ditujukan untuk Ahmad Sahroni.

Simak Video 'Ahmad Sahroni Ajak Bertemu, Keluarga Adam Deni Berharap Keajaiban':

[Gambas:Video 20detik]



Peran Ni Made Dwita

Jaksa mengungkap sosok Ni Made merupakan karyawan swasta yang menjalankan bisnis penjualan sepeda spare part yang dijual di akun @exitdenmark. Sedangkan hubungan Ni Made dan Adam Deni berteman baik sejak Adam Deni menjadi admin akun Instagram Ni Made.

Singkat cerita, jualan sepeda Ni Made dilirik oleh Ahmad Sahroni. Merasa tertarik, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad itu kemudian membeli dua unit sepeda dari Ni Made dengan rincian merek Firefly seharga Rp 450 juta dan merek Bastion seharga Rp 378 juta. Namun, sepeda itu belum diserahkan Ni Made.

"Kemudian antara terdakwa Ni Made Dwita Anggari dengan korban Ahmad Sahroni telah beberapa kali melakukan transaksi jual beli sepeda antara lain: dua unit sepeda yang telah korban lunasi pada tahun 2020 yaitu: satu unit sepeda merek firefly seharga Rp.450.000.000,- dan sepeda merek bastion seharga Rp.378.000.000,- namun terdakwa Ni Made Dwita Anggari belum menyerahkan barang tersebut kepada korban," ujar jaksa.

Jaksa menyebut transaksi jual beli sepeda antara Ni Made dan Ahmad Sahroni merupakan data pribadi. Semua dokumen pemesanan dipegang oleh Ni Made Dwita.

Klarifikasi Ahmad Sahroni

Pihak Ahmad Sahroni sempat angkat bicara perihal jual beli sepeda itu. Sahroni menegaskan sudah melunasi transaksi sepeda kepada terdakwa Ni Made Dwita Anggari.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Ahmad Sahroni, Arman Hanis, yang menyanggah kronologi kedua terdakwa. Dia menyebut berdasarkan penjelasan Ahmad Sahroni tidak ada masalah apapun terkait transaksi sepeda.

"Mengenai transaksi dijabarkan oleh klien saya itu sudah lunas tidak ada masalah lagi, sudah dibayarkan lunas, malah sepeda yang dipesan belum ada, belum diserahkan ke klien saya," kata Arman saat dihubungi, Senin (14/3/2022).

Lebih lanjut, Arman meyakini walaupun belum lunas pasti akan ada pembicaraan atau kesepakatan berkaitan dengan itu. Meski begitu, dia kembali menegaskan Ahmad Sahroni sudah melunasi biaya sepeda yang dia beli dari Ni Made Dwita Anggari.

"Tapi apapun itu, mau itu sepeda sudah lunas, mau sepeda itu belum lunas, itu kan ada pembicaraan atau ada kesepakatan, apapun itu, ini menurut klien saya sudah lunas malah sepedanya belum diberikan. Ini kalau kita bicara sepeda itu," ucapnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads