Saksi Ungkap 12 Kali Diperas Eks Pejabat Bea Cukai Soetta, Total Rp 3,1 M

Saksi Ungkap 12 Kali Diperas Eks Pejabat Bea Cukai Soetta, Total Rp 3,1 M

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Rabu, 06 Apr 2022 22:46 WIB
Suasana sidang terdakwa eks pejabat Bea Cukai Soetta
Sidang kasus pemerasan eks Pejabat Bea Cukai Soetta (Bahtiar Rifa'i/detikcom)

Saksi lain, yaitu Rudy Sutamto dari Direktur Keuangan PT SKK, mengatakan ada 12 pertemuan pada 2020 dengan terdakwa Istiko untuk penyerahan uang berdasarkan jumlah kilogram importasi kiriman.

Pertemuan pertama Rp 125 juta untuk tonase bulan April, Rp 240 juta untuk tonase Mei, Rp 260 juta untuk bulan Juni, Rp 270 juta untuk bulan Juli, Rp 256 juta untuk Agustus, Rp 252 untuk September, 267 juta untuk Oktober, Rp 265 juta untuk November.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rp 342 juta untuk Desember, Rp 305 juta untuk Januari 2021, Rp 170 juta untuk Februari, 220 juta untuk Maret, dan Rp 215 juta untuk April. Totalnya sendiri mencapai Rp 3,1 miliar.

"Selain itu ada penyerahan dana lain terkait dengan surat peringatan 1 dan 2," ujarnya.


(bri/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads