Jaksa Kembali Tahan Eks Pejabat Bea Cukai Terkait Pungli di Bandara Soetta

Jaksa Kembali Tahan Eks Pejabat Bea Cukai Terkait Pungli di Bandara Soetta

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Kamis, 24 Feb 2022 16:50 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menahan eks pejabat Ditjen Bea Cukai berinisial VIM yang menjadi tersangka dugaan pungutan liar (pungli) di Bandara Soekarno-Hatta. (dok Kejati Banten)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menahan eks pejabat Ditjen Bea-Cukai berinisial VIM yang menjadi tersangka dugaan pungutan liar (pungli) di Bandara Soekarno-Hatta. (dok Kejati Banten)
Serang -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menahan eks pejabat Ditjen Bea-Cukai yang menjadi tersangka dugaan pungutan liar (pungli) di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Tersangka berinisial VIM merupakan mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai 2 Bidang Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan.

"Penahanan tersangka VIM yang disangka melakukan pemerasan," kata Asintel Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano di Jalan Serang-Pandeglang, Kamis (24/2/2022).

Penahanan tersangka ini merupakan lanjutan dari pengungkapan dugaan korupsi pemerasan dan pungli ke perusahaan jasa titipan di Bandara Soetta. Sebelumnya juga dilakukan penahanan pada tersangka eks Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai 1 Soekarno-Hatta, Qurnia Ahmad Bukhari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka VIM diperiksa penyidik Kejati sejak pukul 09.00 WIB. Berdasarkan bukti yang cukup, ia diduga terlibat dengan tersangka Qurnia.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menahan eks pejabat Ditjen Bea Cukai berinisial VIM yang menjadi tersangka dugaan pungutan liar (pungli) di Bandara Soekarno-Hatta. (dok Kejati Banten)Tersangka VIM ditahan di Rutan Pandeglang untuk 20 hari ke depan. (dok Kejati Banten)

"Hasil pemeriksaan VIM, telah diduga keras berdasarkan bukti yang cukup, telah melakukan tindak pidana korupsi dugaan pemerasan dan/atau pungli bersama-sama Tersangka QAB," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Penyidik menahan tersangka VIM di Rutan Pandeglang selama 20 hari ke depan. VIM terancam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 11 dan/atau pasal 23 Undang-Undang Tipikor.

Dugaan pungli dan pemerasan ini mencuat setelah ada laporan dari organisasi antikorupsi. Kejati Banten lalu menyelidiki kasus ini dan melakukan penggeledahan di Soetta dan menyita uang senilai Rp 1,16 miliar.

Pungli kedua tersangka diduga dengan cara menekan perusahaan jasa kurir. Ancaman dilakukan baik berupa lisan maupun tulisan agar perusahaan pengiriman barang kiriman dari luar negeri memberikan uang pada setiap kilogram barang yang datang.

"VIM dilakukan penahanan terhitung sejak hari ini sampai dengan tanggal 25 Maret," kata Adhyaksa.

(bri/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads