Mantan pejabat Bea-Cukai Qurnia Ahmad Bukhari dan Vincentius Istiko Murtiadji segera disidang terkait kasus pemerasan dan pungli di Bea-Cukai Soekarno-Hatta (Soetta). Keduanya akan disidang di Pengadilan Tipikor Serang pada Pengadilan Negeri Serang.
"JPU pada Kejari Kota Tangerang akan segera membuat dakwaan dan diserahkan ke Pengadilan Tipikor," kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (19/3/2022).
Saat ini tersangka Qurnia masih ditahan di Rutan Pandeglang, sementara Vincentius di Rutan Serang. Kasus ini, kata Eben, menjadi perhatian masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, pada April 2020 sampai Mei 2021, tersangka Qurnia sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai telah memaksa perusahaan jasa titipan PT SKK memberi sejumlah uang. Jumlah uang yang diminta Rp 2.000 atau Rp 1.000 per kilogram barang milik PT SKK.
Qurnia juga meminta sejumlah uang untuk mengurangi sanksi denda PT SKK dari Rp 1,6 miliar jadi Rp 250 juta. Ketentuan pemberian itu untuk surat peringatan dan ancaman pembekuan perusahaan, yang jumlah keseluruhannya Rp 3,1 miliar.
"Selain itu, ada juga permintaan ke PT ESL untuk memberikan sejumlah uang Rp 80 juta," pungkasnya.
Lihat juga Video: 2 Oknum Polisi di Sulut Terlibat Kasus Pemerasan, Korban Rugi Rp 725 Juta!