Eks Pejabat Bea Cukai Soetta Segera Disidang Terkait Kasus Pemerasan

Eks Pejabat Bea Cukai Soetta Segera Disidang Terkait Kasus Pemerasan

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Sabtu, 19 Mar 2022 09:40 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menahan eks pejabat Ditjen Bea Cukai berinisial VIM yang menjadi tersangka dugaan pungutan liar (pungli) di Bandara Soekarno-Hatta. (dok Kejati Banten)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menahan eks pejabat Ditjen Bea-Cukai berinisial VIM yang menjadi tersangka dugaan pungutan liar (pungli) di Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: dok. Kejati Banten)
Serang -

Mantan pejabat Bea-Cukai Qurnia Ahmad Bukhari dan Vincentius Istiko Murtiadji segera disidang terkait kasus pemerasan dan pungli di Bea-Cukai Soekarno-Hatta (Soetta). Keduanya akan disidang di Pengadilan Tipikor Serang pada Pengadilan Negeri Serang.

"JPU pada Kejari Kota Tangerang akan segera membuat dakwaan dan diserahkan ke Pengadilan Tipikor," kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (19/3/2022).

Saat ini tersangka Qurnia masih ditahan di Rutan Pandeglang, sementara Vincentius di Rutan Serang. Kasus ini, kata Eben, menjadi perhatian masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, pada April 2020 sampai Mei 2021, tersangka Qurnia sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai telah memaksa perusahaan jasa titipan PT SKK memberi sejumlah uang. Jumlah uang yang diminta Rp 2.000 atau Rp 1.000 per kilogram barang milik PT SKK.

Qurnia juga meminta sejumlah uang untuk mengurangi sanksi denda PT SKK dari Rp 1,6 miliar jadi Rp 250 juta. Ketentuan pemberian itu untuk surat peringatan dan ancaman pembekuan perusahaan, yang jumlah keseluruhannya Rp 3,1 miliar.

ADVERTISEMENT

"Selain itu, ada juga permintaan ke PT ESL untuk memberikan sejumlah uang Rp 80 juta," pungkasnya.

Lihat juga Video: 2 Oknum Polisi di Sulut Terlibat Kasus Pemerasan, Korban Rugi Rp 725 Juta!

[Gambas:Video 20detik]



(bri/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads