Makin Longgar Syarat Masuk RI dari Luar Negeri Saat Corona Terkendali

Makin Longgar Syarat Masuk RI dari Luar Negeri Saat Corona Terkendali

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 06 Apr 2022 21:05 WIB
Wide-angle view of a modern aircraft gaining the altitude outside the glass window facade of a contemporary waiting hall with multiple rows of seats and reflections indoors of an airport terminal El Prat in Barcelona
Ilustrasi (Getty Images/iStockphoto/skyNext)
Jakarta -

Syarat masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri ke Indonesia makin longgar. Pelonggaran dilakukan saat Corona di RI sudah mulai terkendali.

Aturan mengenai syarat masuk ke RI ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 17 tentang Ketentuan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19. SE ditandatangani oleh Ketua Satgas COVID-19 Suharyanto dan berlaku efektif mulai 5 April 2022.

Berikut ini syarat masuk ke RI yang makin longgar:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Syarat Masuk Indonesia Tanpa Tes PCR

Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dibolehkan tidak melakukan tes PCR masuk ke Indonesia dengan beberapa kategori. Kategori itu adalah PPLN yang terdeteksi tidak memiliki gejala COVID-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius dapat melanjutkan perjalanan tanpa PCR. Akan tetapi ada ketentuan sebagai berikut:

a. PPLN belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah divaksin dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan diwajibkan melakukan karantina selama 5x24 jam.

ADVERTISEMENT

b. PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh/pendamping perjalanan.

c. PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

2. Masuk ke RI Tanpa Karantina-Tes PCR

Dalam SE 17/2022, PPLN yang sudah divaksin dosis kedua atau dosis booster tidak perlu menjalani karantina dan tes RT-PCR dengan ketentuan:

a. Terdeteksi tidak memiliki gejala COVID-19
b. Memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius dapat melanjutkan perjalanan tanpa perlu menjalani karantina dan PCR

3. Syarat Bagi PPLN yang Pernah Positif COVID

Sementara itu, SE ini juga mengatur bagi PPLN yang pernah tertular virus Corona maksimal 30 hari sebelum keberangkatan dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan COVID-19. Berikut ini syaratnya:

a. Dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 dan hasil negatif RT-PCR sebelum keberangkatan.

b. Wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan.

c. Melampirkan surat keterangan dokter atau COVID-19 recovery certificate dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan pada negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan COVID-19.

4. Aturan Wajib PCR bagi PPLN Ini

Dalam SE Satgas terbaru ini juga diatur mengenai PPLN yang wajib melakukan tes PCR ulang saat masuk ke Indonesia. Berikut ini kategorinya:

a. Terdeteksi memiliki gejala COVID-19
b. Memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius

Pemeriksaan ulang RT-PCR bagi WNI akan ditanggung oleh pemerintah. Sementara untuk WNA ditanggung secara mandiri.

Ketentuan bagi hasil negatif:

1) PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam

2) PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan

3) PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya

4) PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Ketentuan bagi hasil positif:

1) Tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi/perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah atau isolasi mandiri di tempat tinggal dengan waktu isolasi/perawatan sesuai anjuran Kementerian yang berlaku

2) Jika disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19 dengan waktu isolasi/perawatan sesuai rekomendasi dari dokter dan anjuran Kementerian yang berlaku.

3) Seluruh biaya penanganan COVID-19 dan evakuasi medis bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah

5. 10 Bandara Jadi Pintu Masuk

PPLN yang ingin memasuki wilayah Indonesia bisa lewat 10 bandara yang menjadi pintu masuk internasional. Berikut ini daftarnya:

a. Bandara Soekarno-Hatta, Banten
b. Bandara Juanda, Jawa Timur
c. Bandara Ngurah Rai, Bali
d. Bandara Hang Nadim, Kepulauan Riau
e. Bandara Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau
f. Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
g. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat
h. Bandara Kualanamu, Sumatera Utara
i. Bandara Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan
j. Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Halaman 4 dari 3
(lir/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads