Syarat masuk Indonesia dari luar negeri kembali diperbarui. Ada sejumlah pelonggaran aturan karantina dan tes RT-PCR bagi WNI dan WNA yang akan masuk ke Indonesia.
Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 17 Tentang Ketentuan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19. SE tersebut diteken langsung oleh Ketua Satgas COVID-19 Suharyanto dan berlaku efektif mulai tanggal 5 April 2022.
Berikut syarat masuk Indonesia sesuai SE 17/2022:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Masuk Indonesia Tanpa Karantina-Tes PCR untuk Kategori Ini
Dalam SE 17/2022, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang sudah divaksin dosis kedua atau dosis booster tidak perlu menjalani karantina dan tes RT-PCR dengan ketentuan:
- Terdeteksi tidak memiliki gejala COVID-19
- Memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius dapat melanjutkan perjalanan tanpa perlu menjalani karantina dan PCR
Syarat Masuk Indonesia Tanpa Tes PCR untuk Kategori Ini
Adapun PPLN yang terdeteksi tidak memiliki gejala COVID-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius dapat melanjutkan perjalanan tanpa PCR dengan ketentuan:
- PPLN belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah divaksin dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan diwajibkan melakukan karantina selama 5x24 jam.
- PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh/pendamping perjalanan.
- PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Syarat Masuk Indonesia: Bagi yang Pernah Terkonfirmasi COVID-19 dalam 30 Hari
Adapun untuk PPLN yang pernah terkonfirmasi positif COVID-19 maksimal 30 hari sebelum keberangkatan dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan COVID-19, berikut syarat masuk Indonesia yang berlaku:
- Dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 dan hasil negatif RT-PCR sebelum keberangkatan
- Wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan
- Melampirkan surat keterangan dokter atau COVID-19 recovery certificate dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan pada negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan COVID-19
Adapun syarat masuk Indonesia lainnya dapat disimak di halaman berikut ini.
Simak juga Video: Catat! Syarat Perjalanan Periode Ramadan-Mudik Lebaran 2022