Praperadilan Penyuap Eks Pejabat Ditjen Pajak Ditolak, Ini Respons KPK

Praperadilan Penyuap Eks Pejabat Ditjen Pajak Ditolak, Ini Respons KPK

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 06 Apr 2022 20:28 WIB
Ali Fikri
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Ari Saputra/detikcom)

Terakhir, KPK telah menetapkan dua konsultan pajak, Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM), sebagai tersangka kasus dugaan suap perpajakan tahun 2016-2017. Keduanya diduga menyuap mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji senilai Rp 15 miliar.

"Adapun nominal yang khusus diberikan kepada Wawan Ridwan dan tim dan untuk kemudian diteruskan lagi pada Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak dan Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dirjen Pajak diduga sejumlah sekitar Rp 15 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alex menyebut Rp 15 miliar itu diberikan dalam bentuk tunai di salah satu hotel di Jakarta Selatan. Aulia Imran dan Ryan Ahmad merupakan konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations (GMP) pada sekitar Oktober 2017.


(azh/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads