Ahmad Sahroni menjadi saksi dalam persidangan dengan tersangka Adam Deni Gearaka terkait kasus ITE. Sahroni mengungkapkan persoalan yang membuatnya melaporkan Adam Deni.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rabu (6/4/2022), Sahroni mengatakan sebelumnya telah memperhatikan postingan Adam Deni yang menyinggung namanya. Postingan itu disebut berisi dokumen pembelian sepeda.
Sahroni mengaku telah 12 hari memantau postingan Adam Deni yang dinilai menyindirnya. Namun dia baru mulai melaporkan saat hari ke-13, di mana dalam postingan dokumen yang diunggah disebutkan namanya.
"Saya merasa itu sindiran kepada saya. Bahasa saya dipakai, bahasa saya tiap pagi morning morning, itu bahasa saya tiap pagi, dipakai di sindiran. Tapi tidak pernah ada nama saya, saya cuma tunggu diemin," kata Ahmad Sahroni.
"Sudah saya ikuti ada nama saya baru, 13 hari menunggu ada nama saya, langsung saya laporkan," sambungnya.
Selain itu, postingan Adam Deni disebut disertai dengan ancaman. Hal inilah yang membuatnya merasa tidak enak.
"Ada, ngancam saya yang mulia, ngancam PPATK dan KPK. Kata-katanya ingin melaporkan, dibawa dan dilaporkan, itu yang nggak enak," kata Sahroni.
Sahroni menilai dokumen yang di-upload Adam Deni merupakan dokumen pribadi miliknya berkaitan dengan terdakwa Ni Made Dwita Anggari. Dimana, Sahroni membeli dua sepeda ke Ni Made.
Sahroni mengatakan pembelian telah dibayar lunas. Namun sampai saat ini Sahroni mengaku belum menerima sepeda tersebut.
"Jual-belinya selesai, clear. Ada dua sepeda yang belum selesai. Beli sepeda tinggal 2 yang belum diselesaikan, tapi saya sudah bayar lunas," kata Sahroni.
Selain itu, ia mengungkapkan hal lain yang membuatnya tidak enak, yaitu terkait adanya narasi yang disampaikan bahwa dia membeli sepeda dan mobil dengan cara diselundupkan.
"Terkait pembelian sepeda dengan bahasa selundupan sepeda dan selundupan Ferrari. Dia mengancam saya melaporkan ke KPK. Tentang selundupan memasukkan sepeda dengan selundupan. Diposting terdakwa 1 (Adam Deni)," kata Sahroni.
Bertemu Adam Deni di Bali
Sahroni mengakui sempat bertemu dengan Adam Deni di Bali. Dalam pertemuan ini, menurut Sahroni, dia menjelaskan terkait Ferrari dan sepeda yang dimiliki telah masuk dalam LHKPN.
"Saya bertemu di Bali dengan terdakwa 1 (Adam Deni), saya bicara, saya sampaikan bahwa Ferrari dan sepeda masuk daftar LHKPN saya, saya jelasan," tututnya.
Selain itu, Sahroni mengaku membiayai fasilitas Adam Deni selama di Bali. Adam Deni disebut datang ke Bali bersama pasanganya.
"Sarapan di satu hotel di Sanur, saya biayai hotelnya, ada pacarnya juga datang. Pulang minta ongkos pun saya kasih," kata Sahroni.
Namun, terkait dokumen dua sepeda yang di-upload Adam Deni, disebut merupakan dokumen pribadi dan belum masuk LHKPN. Sebab, dua sepeda tersebut belum diterima.
"Intinya kalau dapet sepeda tahun 2021, maka pelaporannya itu (LHKP) 2022, tapi kalau sepeda belum diterima belum laporin LHKPN itu yang dimaksud dengan data transaksi pribadi itu yang saya permasalahan. Sepeda yang saya sebut tadi itu belum dateng, udah lunas, tapi sepedanya belum dateng," tuturnya.
(dwia/lir)