Adam Deni Pertanyakan Pelaporan sebagai Warga
Dalam persidangan, hakim mempersilakan Adam Deni untuk memberikan pertanyaan kepada Sahroni. Adam Deni mempertanyakan statusnya sebagai rakyat yang melaporkan adanya dugaan penyelundupan.
"Terima kasih sudah mengakui dalam persidangan mengajak saya liburan ke Bali, karena sebelumnya saya disebut pemeras. Saudara saksi merasa terancam karena saya mau buat aduan padahal menurut saya itu tidak ada narasi mengancam. Kalau itu dianggap mengancam apa benar saudara saksi melakukan penyelundupan? apakah saya sebagai rakyat nggak boleh melaporkan?" tanya Adam Deni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi pertanyaan Adam Deni, Sahroni menjelaskan bahwa semua pihak diperbolehkan melapor sesuai dengan jalur hukum. Namun Ahmad Sahroni mengingatkan Adam Deni untuk tidak mencampuri kritik dengan ancaman.
"Terima kasih adek kita yang kecil yang keren, pertanyaannya apa yang jadi informasi publik disarankan sangat boleh. Saat di Bali saya sudah sampaikan kamu adalah anak pintar, silakan berkreasi mengkritik apa pun di depan mata," tuturnya.
"Kenapa saya adukan karena narasinya tiap dia posting itu narasi yang mengancam, karena saya pejabat negara selalu mengancam ke KPK. Saya bilang kalau mau laporkan, laporkan. Jangan mengancam," imbuhnya.
Sebelumnya, Adam Deni didakwa bersama-sama Ni Made Dwita Anggari melakukan transmisi, memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia. Perbuatan Adam Deni merujuk pada salah satu postingan di Instastory-nya, 'Mowning... mowning baru dapet kiriman paketan kertas dua karton yang siap disetor ke @official.kpk', yang ditujukan untuk Ahmad Sahroni.
Adam Deni dan Ni Made didakwa Pasal 48 ayat (3) juncto Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1).
(dwia/lir)