Jadwal imsakiyah Bekasi hari ini sudah diumumkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI. Jadwal imsak berikut mencakup jadwal imsak Kota Bekasi hari ini dan jadwal imsak Kabupaten Bekasi hari ini.
Imsak merupakan sunah Rasulullah SAW yang dijalankan umat muslim sebelum berpuasa Ramadan. Berikut jadwal imsakiyah Bekasi dan sekitarnya hari ini 7 April 2022.
Jadwal Imsakiyah Bekasi Hari Ini 7 April 2022
Jadwal imsakiyah Bekasi dapat dicek oleh warga yang berdomisili di daerah tersebut. Melansir dari situs Bimas Islam Kemenag, berikut merupakan jadwal imsakiyah Bekasi hari ini 7 April 2022.
1. Jadwal Imsakiyah Kota Bekasi Hari Ini 7 April 2022
- Imsak: 04.29
- Subuh: 04.39
- Terbit: 05.51
- Duha: 06.18
- Zuhur: 11.58
- Asar: 15.14
- Magrib: 17.59
- Isya: 19.07
2. Jadwal Imsakiyah Kabupaten Bekasi Hari Ini 7 April 2022
- Imsak: 04.29
- Subuh: 04.39
- Terbit: 05.50
- Duha: 06.18
- Zuhur: 11.58
- Asar: 15.13
- Magrib: 17.58
- Isya: 19.07
Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Kereta Api, Ini Infonya
Jadwal imsakiyah Bekasi hari ini dapat dilihat pada informasi di atas. Pemerintah telah menetapkan syarat mudik Lebaran 2022 yang menggunakan kereta api. Aturan tersebut guna untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19 saat mudik Lebaran 2022 nanti.
Aturan tersebut berlaku sejak 2 April lalu. Poin-poin aturannya tercantum dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19. Berikut ini syarat mudik Lebaran 2022 dengan kereta api:
1. Penumpang kereta api wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi.
2. Penumpang kereta api yang sudah divaksinasi booster tidak wajib untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
3. Penumpang kereta api yang baru divaksin dua dosis wajib menunjukkan:
- Hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
4. Penumpang kereta api yang baru divaksin satu dosis wajib menunjukkan:
- Hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
5. Penumpang kereta api dengan kondisi kesehatan khusus wajib menunjukkan:
- Hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak bisa mendapatkan dosis vaksinasi COVID-19.
6. Penumpang kereta api dengan usia di bawah 6 tahun harus memenuhi syarat:
- Wajib didampingi orang tua yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.
- Dikecualikan aturan vaksinasi COVID-19
- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR atau antigen.
(kny/imk)