Aturan Penerbangan Domestik Terbaru, Acuan untuk Mudik Lebaran 2022

ADVERTISEMENT

Aturan Penerbangan Domestik Terbaru, Acuan untuk Mudik Lebaran 2022

Syahidah Izzata Sabiila - detikNews
Rabu, 06 Apr 2022 18:22 WIB
Wide-angle view of a modern aircraft gaining the altitude outside the glass window facade of a contemporary waiting hall with multiple rows of seats and reflections indoors of an airport terminal El Prat in Barcelona
Aturan Penerbangan Domestik Terbaru, Acuan untuk Mudik Lebaran 2022 (Foto: Getty Images/iStockphoto/skyNext)
Jakarta -

Aturan penerbangan domestik terbaru sudah terbit. Aturan ini jadi pedoman masyarakat untuk bepergian dari dan ke seluruh wilayah di Indonesia.

Aturan ini dimuat dalam Surat Edaran No 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa pandemi COVID-19. Aturan ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022.

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian isi salah satu poin dalam SE tersebut.

Lalu apa saja aturan penerbangan domestik terbaru sesuai SE 16/2022? Simak ulasannya berikut ini.

Aturan Penerbangan Domestik Terbaru: Sudah Booster

Dalam SE tersebut, penumpang pesawat dari dan ke daerah di seluruh Indonesia ang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Adapun penggunaan aplikasi PeduliLindungi tetap diwajibkan.

Aturan Penerbangan Domestik Terbaru: Sudah Divaksin Dua Dosis

Adapun bagi penumpang pesawat yang hendak bepergian dari dan ke daerah di seluruh Indonesia dengan status vaksinasi dosis kedua tetap diwajibkan melakukan tes COVID-19. Adapun ketentuannya sebagai berikut:

  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  • Wajib menunjukkan:
    - hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau
    - hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan Penerbangan Domestik Terbaru: Sudah Vaksin 1 Dosis

Bagi penumpang pesawat yang bepergian dari dan ke daerah di seluruh Indonesia dengan status vaksinasi dosis pertama juga tetap diwajibkan melakukan tes COVID-19. Adapun ketentuannya yaitu:

  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  • Wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan Penerbangan Domestik Terbaru: Kondisi Kesehatan Khusus

Pengecualian syarat vaksinasi dalam aturan penerbangan domestik terbaru diberikan bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid. Adapun penumpang ini diwajibkan memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  • Wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19

Aturan Penerbangan Domestik Terbaru: Khusus Anak di Bawah 6 Tahun

Aturan berbeda ditujukan bagi penumpang di bawah usia 6 tahun. Adapun ketentuan bagi penumpang antara lain:

  • Wajib didampingi pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.
  • Dikecualikan terkait ketentuan vaksinasi COVID-19
  • Tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR atau antigen.

Aturan penerbangan domestik terbaru kini sudah dipaparkan. Adapun seluruh penumpang pesawat juga wajib menerapkan sejumlah protokol kesehatan ketat. Simak di halaman berikut ini.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT