Syarat Mudik Naik Bus 2022, Sudah Booster Tak Perlu Tes COVID

Syarat Mudik Naik Bus 2022, Sudah Booster Tak Perlu Tes COVID

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 06 Apr 2022 11:17 WIB
Seorang kernet membantu calon penumpang Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (19/7/2021). Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau masyarakat untuk membatasi mobilitas dan tidak mudik menjelang Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Syarat Mudik Naik Bus 2022, Sudah Booster Tak Perlu Tes COVID (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio )
Jakarta -

Syarat mudik naik bus diatur dalam Surat Edaran Satgas COVID-19. SE ini bernomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

Diketahui pemerintah mengizinkan masyarakat untuk bepergian di masa mudik lebaran tahun ini. Meski begitu, ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan saat melakukan perjalanan demi mencegah penularan dan lonjakan kasus Covid-19.

Lalu apa saja syarat mudik naik bus 2022? detikcom merangkum informasinya sebagai berikut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Mudik Naik Bus 2022: Bagi yang Sudah Booster

Dalam aturan terbaru, status vaksinasi COVID-19 bakal mempengaruhi syarat mudik naik bus. Bagi yang sudah divaksin booster (dosis ketiga) dan yang baru divaksin satu dosis aturannya berbeda.

Adapun untuk syarat mudik naik bus 2022, penumpang bus tidak perlu tes COVID-19, baik rapid tes antigen maupun PCR. Aturan ini diberikan khusus bagi penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi booster. Adapun penggunaan aplikasi PeduliLindungi tetap diwajibkan.

ADVERTISEMENT

Syarat Mudik Naik Bus 2022: Bagi yang Vaksin 2 Dosis

Sementara itu, ada juga aturan yang masih mewajibkan tes rapid antigen. Bagi penumpang yang hendak bepergian dari dan ke daerah di seluruh Indonesia dengan status vaksinasi dosis kedua tetap diwajibkan melakukan tes COVID-19.

Adapun ketentuannya sebagai berikut:

  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  • Wajib menunjukkan:
    - hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau
    - hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Syarat Mudik Naik Bus 2022: Bagi yang Vaksin 1 Dosis

Adapun bagi yang baru divaksin 1 dosis, kewajiban menunjukkan hasil tes COVID-19 lebih ketat. Adapun ketentuannya yaitu:

  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  • Wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Syarat Mudik Naik Bus 2022: Kondisi Kesehatan Khusus

Pengecualian vaksinasi diberikan untuk calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid. Adapun penumpang ini diwajibkan memenuhi syarat mudik naik Bus 2022 sebagai berikut:

  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  • Wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19

Syarat Mudik Naik Bus 2022: Khusus Anak di Bawah 6 Tahun

Aturan berbeda ditujukan bagi penumpang di bawah usia 6 tahun. Adapun ketentuan bagi penumpang antara lain:

  • Wajib didampingi pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.
  • Dikecualikan terkait ketentuan vaksinasi COVID-19
  • Tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR atau antigen.

Syarat mudik naik bus telah diinformasikan. Penumpang diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan ketat selama perjalanan. Simak selengkapnya di halaman berikut ini.

Protokol Kesehatan di Bus

  1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu. Serta mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
  2. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
  3. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
  4. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara
  5. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Halaman 2 dari 2
(izt/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads