Jadwal Buka Puasa Depok Hari Ini 6 April 2022, Sudah Siapkan Iftar?

Jadwal Buka Puasa Depok Hari Ini 6 April 2022, Sudah Siapkan Iftar?

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 06 Apr 2022 15:46 WIB
Family gathering and eat together while iftar during ramadhan in Malaysia
Jadwal Buka Puasa Depok Hari Ini 6 April 2022, Sudah Siapkan Iftar? (Foto: Getty Images/ibnjaafar)
Jakarta -

Jadwal buka puasa selalu ditunggu-tunggu informasinya jelang azan Magrib dikumandangkan. Umat Islam disunnahkan untuk menyegerakan berbuka puasa jika waktunya telah tiba.

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kementerian Agama (Kemenag) telah menyajikan informasi jadwal buka puasa hingga sahur di laman resminya. Informasi yang dimuat untuk seluruh wilayah di Indonesia.

Lalu bagaimana dengan jadwal buka puasa di Depok hari ini? Berikut ulasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal Buka Puasa Hari Ini Depok

  • Magrib: 17.59 WIB
  • Isya: 19.08 WIB

KAI Izinkan Buka Puasa di KRL

Khusus di bulan Ramadan, KAI Commuter mengizinkan penumpang berbuka puasa di dalam KRL. Petugas akan menginformaiskan jika waktu berbuka puasa sudah tiba.

"KAI Commuter juga memperbolehkan para pengguna untuk membatalkan puasanya hingga satu jam setelah waktu berbuka puasa saat berada di dalam perjalanan KRL," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba melalui keterangan tertulis, Minggu (3/4).

ADVERTISEMENT

Anne mengimbau agar penumpang tetap menjaga kebersihan serta disiplin menerapkan protokol kesehatan COVID-19 selama berbuka puasa. Anne meminta supaya penumpang langsung menggunakan masker kembali usai membatalkan puasa.

"Kami imbau saat membatalkan puasa dengan minuman dan makanan ringan secukupnya," ujarnya.

Ketentuan Ibadah Ramadan-Idul Fitri Kemenag

Kemenag memerbitkan surat edaran terkait pedoman penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H dengan Nomor 08 Tahun 2022. Dilansir situs Kemenag RI, berikut isinya:

  1. Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
  2. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al Qur'an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
  3. Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.
  4. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.
  5. Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri.
  6. Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan.
  7. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan dengan mengikuti panduan kesehatan.
  8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat, dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
  9. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur'an dan AsSunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.
  10. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing.
  11. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
  12. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Demikian informasi soal jadwal buka puasa hari ini di Depok dan sekitarnya. Selamat berbuka puasa.

(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads