Didakwa 10 Kali di Kasus Pajak, Pengusaha Ini Beberkan Banyak Kasus Serupa

Didakwa 10 Kali di Kasus Pajak, Pengusaha Ini Beberkan Banyak Kasus Serupa

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 06 Apr 2022 15:01 WIB
Dua orang ahli dihadirkan untuk menjadi saksi dalam sidang lanjutan Uji Formil UU KPK. Dua orang ahli itu yakni Zainal Arifin Mochtar dan Bivitri Susanti.
Ilustrasi Sidang MK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Direktur PT Karya Jaya Satria, Umar Husni, mengajukan permohonan uji materi Pasal 143 ayat (3) KUHAP karena didakwa hingga 10 kali di kasus pajak. Umar Husni membeberkan apa yang dialaminya juga banyak dialami oleh pengusaha lain di berbagai daerah.

"Pada permohonan ini kami sertakan delapan putusan yang terjadi pada beberapa pengadilan. Ada putusan dari pengadilan Jakarta Barat, Purwokerto, Surabaya, Kisaran, Palu, Palembang, Majene, dan Jakarta Timur. Semua kasus yang ada pada putusan tersebut memiliki kesamaan dengan yang dialami Pemohon," kata kuasa hukum pemohon, Wahyu Budi Wibowo, dalam sidang yang disiarkan di channel YouTube MK, Rabu (6/4/2022).

Selain itu, Umar Husni, yang didampingi pengacara Rusdianto Matulatuwa, melakukan penyederhanaan kedudukan hukum pemohon dan argumentasi permohonan. Pada permohonan terbaru, Pemohon menguraikan tentang perbandingan kasus yang serupa dengan yang dialaminya di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemohon dalam kasus konkret telah mendapatkan surat dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum atas perkara tindak pidana bidang perpajakan. Akibatnya, Pemohon mendapatkan tiga surat dakwaan, yakni satu putusan dari Pengadilan Negeri Purwokerto dan dua putusan dari Pengadilan Tinggi Semarang," ujarnya.

Pemohon menilai dia bisa saja di kemudian hari mendapatkan dakwaan keempat, kelima, dan seterusnya tanpa ada batasan yang pasti terhadap proses perbaikan surat dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan.

ADVERTISEMENT

"Yang menjadi permasalahan pada perkara ini yakni proses surat dakwaan batal demi hukum tersebut dapat saja kemudian dilakukan perbaikan oleh jaksa penuntut umum atau kembali ke proses penyidikan," bebernya.

Berpedoman dari proses perkara pidana yang telah tiga surat dakwaan terdahulu, Umar Husni menilai hal demikian menunjukkan jaksa penuntut umum (JPU) mengalami kebuntuan dalam melakukan perbaikan. Sebab, kebuntuan tersebut harus diurai atau baru dapat diselesaikan jika proses penyidikan dimulai ulang untuk menata dan menyusun suatu berkas perkara yang komprehensif agar dakwaan tidak dinyatakan batal demi hukum lagi.

"Melihat penafsiran terhadap Pasal 143 ayat (3) KUHAP tersebut, jaksa penuntut umum tidak memiliki batasan dalam memperbaiki dan mengajukan surat dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum juga dapat diajukan perlawanan sebagaimana ketentuan Pasal 156 ayat (3) KUHAP, sehingga proses peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan tidak terjadi serta Pemohon tidak kunjung mendapatkan kepastian hukum," ungkapnya.

Dengan tak adanya pembatasan dalam perbaikan dakwaan itu, Umar Husni menilai hal tersebut dapat mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum. Sebab, ada kemungkinan jaksa penuntut umum (JPU) akan mengajukan surat dakwaan untuk keempat kalinya dan sangat mungkin adanya perlawanan untuk keempat kalinya.

"Kami meminta MK untuk menyatakan frasa "batal demi hukum" dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'harus dikembalikannya berkas perkara kepada penyidik dengan pembatasan perbaikan hanya 1 (satu) kali'," pungkasnya.

Simak juga 'Mulai 1 Mei, Pinjol hingga Dompet Digital Dikenai Pajak':

[Gambas:Video 20detik]



Sebagaimana diketahui, Umar Husni didakwa telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan, menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sebagaimana Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i juncto Pasal 43 ayat (1) UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dakwaan di atas dipakai dalam 10 jilid dakwaan yang dikenakan kepada Umar Husni untuk kasus yang sama, yaitu terkait pelaporan pajak perusahaannya. Sepuluh jilid dakwaan itu adalah:

1. Surat dakwaan jilid pertama tertanggal 12 Februari 2020, Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menyatakan putusan batal demi hukum. Setelah dinyatakan batal demi hukum, jaksa kembali lagi mengajukan dakwaan.

2. Surat dakwaan jilid kedua tertanggal 31 Agustus 2020, Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menyatakan putusan batal demi hukum. Setelah dinyatakan batal demi hukum, jaksa kembali lagi mengajukan dakwaan.

3. Surat dakwaan jilid ketiga tertanggal 25 Oktober 2021, Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menyatakan putusan batal demi hukum. Setelah dinyatakan batal demi hukum, jaksa kembali lagi mengajukan dakwaan.

4. Surat dakwaan jilid keempat berupa banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang dan kembali dinyatakan batal demi hukum pada 15 April 2020. Setelah dinyatakan batal demi hukum, jaksa kembali lagi mengajukan dakwaan.

5. Surat dakwaan jilid kelima berupa banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang dan kembali dinyatakan batal demi hukum pada 5 Januari 2021.

Selain itu, Husni Umar disebut di dakwaan Ali Rofi dengan hasil juga sama-sama dinyatakan batal demi hukum, yaitu lewat putusan:

1. Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor. 31/Pid.B/2020/PN.Pwt tertanggal 10 Maret 2020.

2. Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor. 176/Pid/2020/PT.Smg tertanggal 15 April 2020.

3. Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor. 155/Pid.Sus/2020/PN.Pwt tertanggal 27 Oktober 2020.

4. Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor.481/Pid.Sus/2020/PT.Smg tertanggal 5 Januari 2021.

5. Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor. 188/Pid.Sus/2021/PN.Pwt tertanggal 6 Januari 2020.

Halaman 2 dari 2
(asp/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads