MK Minta Pengusaha yang Didakwa 10 Kali di Kasus Pajak agar Pertajam Gugatan

MK Minta Pengusaha yang Didakwa 10 Kali di Kasus Pajak agar Pertajam Gugatan

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 18 Mar 2022 12:14 WIB
Saldi Isra
Saldi Isra (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pengusaha Umar Husni menajamkan permohonannya saat menguji KUHAP. Umar Husni merupakan pengusaha yang didakwa berkali-kali dalam satu kasus pajak.

"Yang perlu Saudara jelaskan adalah perlu penajaman- penajaman dan penyederhanaan di legal standing," kata hakim konstitusi Saldi Isra yang tertuang dalam sidang MK sebagaimana tertuang dalam risalah sidang MK yang dilansir websitenya, Jumat (18/3/2022).

Saldi Isra juga meminta pemohon mempertajam kajian secara singkat dari sisi penjelasan teoritis dan penjelasan filsafat. Malah kalau perlu penjelasan perbandingan kalau ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Misalnya Anda punya cerita di tempat lain, punya bahan bacaan di tempat lain. Di negara‐negara ini misalnya kalau sudah dinyatakan begini satu kali, tidak boleh dimajukan lagi. Jadi itu kemudian yang digunakan untuk menjelaskan, untuk menyatakan kepada kami, dengan demikian ini bertentangan dengan Undang‐Undang Dasar Tahun 1945," beber Saldi Isra.

Hal serupa juga disampaikan hakim konstitusi Suhartoyo yang meminta pemohon menyederhanakan naskah permohonan. Selain itu, dipertajam soal doktrin terkait yang menguatkan argumen.

ADVERTISEMENT

"Saya tambahkan sedikit di samping penyederhanaan redaksional tadi itu. Begini, Anda nanti coba diberikan pandangan argument, asas, doktrin, maupun apa, teorinya kalau kemudian ada pembatasan soal perbaikan surat dakwaan ini. Bagaimana Anda kemudian me-challenge dari rasa keadilan itu, ketika posisi menjadi pelapor?" ujar Suhartoyo.

Sebagaimana diketahui, Umar Husni didakwa telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan, menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sebagaimana Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d dan huruf i juncto Pasal 43 ayat (1) UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dakwaan di atas dipakai dalam 10 jilid dakwaan yang dikenakan kepada Umar Husni untuk kasus yang sama, yaitu terkait pelaporan pajak perusahaannya. Sepuluh jilid dakwaan itu adalah:

1. Surat dakwaan jilid pertama tertanggal 12 Februari 2020, Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menyatakan putusan batal demi hukum. Setelah dinyatakan batal demi hukum, jaksa kembali lagi mengajukan dakwaan.
2. Surat dakwaan jilid kedua tertanggal 31 Agustus 2020, Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menyatakan putusan batal demi hukum. Setelah dinyatakan batal demi hukum, jaksa kembali lagi mengajukan dakwaan.

3. Surat dakwaan jilid ketiga tertanggal 25 Oktober 2021, Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menyatakan putusan batal demi hukum. Setelah dinyatakan batal demi hukum, jaksa kembali lagi mengajukan dakwaan.

4. Surat dakwaan jilid keempat berupa banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang dan kembali dinyatakan batal demi hukum pada 15 April 2020. Setelah dinyatakan batal demi hukum, jaksa kembali lagi mengajukan dakwaan.

5. Surat dakwaan jilid kelima berupa banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang dan kembali dinyatakan batal demi hukum pada 5 Januari 2021.

Selain itu, Husni Umar disebut di dakwaan Ali Rofi dengan hasil juga sama-sama dinyatakan batal demi hukum. Yaitu, lewat putusan:

1. Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor. 31/Pid.B/2020/PN.Pwt tertanggal 10 Maret 2020.

2. Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor. 176/Pid/2020/PT.Smg tertanggal 15 April 2020.

3. Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor. 155/Pid.Sus/2020/PN.Pwt tertanggal 27 Oktober 2020.

4. Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor.481/Pid.Sus/2020/PT.Smg tertanggal 5 Januari 2021.

5. Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor. 188/Pid.Sus/2021/PN.Pwt tertanggal 6 Januari 2020.

Karena merasa diperlakukan tidak adil, Umar Husni meminta keadilan ke MK. Dia menyebut semua dakwaan di atas adalah atas kasus pajak yang sama.

"Menyatakan frasa 'batal demi hukum' dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'harus dikembalikannya berkas perkara kepada penyidik dengan pembatasan perbaikan hanya 1 (satu) kali'," kata kuasa hukum pemohon, Rusdianto.

(asp/whn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads