Dinilai Masih Problematik, Pengesahan RUU TPKS Diminta Ditunda

Dinilai Masih Problematik, Pengesahan RUU TPKS Diminta Ditunda

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Rabu, 06 Apr 2022 13:27 WIB
Baleg DPR rapat RUU TPKS bersama Kemenkumham
Foto: Ilustrasi rapat RUU TPKS di Baleg DPR (Dok.YouTube DPR RI).
Jakarta -

Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menuai kritik dari kalangan perempuan disabilitas. Koalisi Nasional Pokja Implementasi UU Penyandang Disabilitas menilai draf terbaru RUU TPKS yang akan disahkan di Baleg DPR masih problematik.

Koalisi Nasional Disabilitas menyoroti soal penilaian atas kekuatan pembuktian dari keterangan saksi/korban tindak pidana kekerasan seksual penyandang disabilitas yang diatur dalam Pasal 25.

"Berdasarkan draf terbaru tersebut, masih ada ketentuan yang problematik, khususnya terkait dengan penilaian atas kekuatan pembuktian dari keterangan saksi/korban penyandang disabilitas, yang tercantum dalam pasal 25 ayat (4), (5), dan (6)," kata Koalisi Nasional Disabilitas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 25 ayat (4) berbunyi:

Penilaian atas kekuatan pembuktian dari keterangan Saksi dan/atau Korban Penyandang Disabilitas dilakukan oleh hakim dengan arif dan bijaksana setelah mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan kesaksamaan berdasarkan hati nurani dan kesesuaian dengan alat bukti lainnya dengan memperhatikan kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas.

ADVERTISEMENT

Koalisi Nasional Disabilitas menilai pasal tersebut tak mencerminkan bentuk perlindungan terhadap penyandang disabilitas.

"Pasal ini tidak mencerminkan bentuk perlindungan tapi justru menjatuhkan nilai keterangan dari saksi/korban penyandang disabilitas," ujar Koalisi Nasional Disabilitas.

Pencantuman kalimat '... dilakukan oleh hakim dengan arif dan bijaksana setelah mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan kesaksamaan berdasarkan hati nurani dan kesesuaian dengan alat bukti...' dalam Pasal 25 ayat (4) dinilai berlebihan dan diskriminatif.

"Karena sebenarnya tidak perlu dituliskan pun hakim wajib melakukannya terhadap keterangan dari saksi/korban manapun, baik disabilitas maupun non disabilitas," kata Koalisi Nasional Disabilitas.

"Dengan pencantumannya dalam pasal menunjukkan bahwa pembentuk RUU TPKS sudah memandang rendah terhadap nilai keterangan dari saksi/korban penyandang disabilitas, dan hal itu merupakan bentuk dari tindakan diskriminasi," tambahnya.

Koalisi Nasional Disabilitas kemudian menyoroti ayat selanjutnya.

Pasal 25 ayat (5) berbunyi:

Dalam hal Saksi dan/atau Korban merupakan Penyandang Disabilitas mental dan/atau intelektual, hakim wajib mempertimbangkan hasil pemeriksaan kesehatan jiwa atas kecakapan mental dan/atau intelektual Saksi dan/atau Korban untuk menjalani proses peradilan pidana dalam menilai kekuatan pembuktian dari keterangan Saksi dan/atau Korban tersebut.

Terkait pasal tersebut, Koalisi Nasional Disabilitas menilai pembentuk RUU TPKS keliru memahami dan menempatkan hasil pemeriksaan kesehatan jiwa sebagai bentuk dari penilaian personal.

"Dalam Pasal itu pembentuk RUU TPKS keliru memahami dan menempatkan hasil pemeriksaan kesehatan jiwa, sebagai bentuk dari penilaian personal. Seharusnya, hasil pemeriksaan itu dijadikan oleh hakim sebagai dasar menyediakan aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi saksi/korban penyandang disabilitas, baik itu ragam disabilitas mental, intelektual, fisik, maupun sensorik," kata Koalisi Nasional Disabilitas.

Menurut Koalisi Nasional Disabilitas, penyediaan aksesibilitas dan akomodasi yang layak bertujuan mendukung penyandang disabilitas untuk menghilangkan hambatan yang dihadapinya dalam memberikan keterangan sebenar-benarnya dengan mandiri.

"Dengan begitu, tidak akan ada nilai kekuatan pembuktian dari keterangan saksi/korban penyandang disabilitas yang dilemahkan atau dihilangkan karena hasil suatu pemeriksaan kesehatan jiwa," kata Koalisi Nasional Disabilitas.

Berdasarkan kritikan tersebut, Koalisi Nasional Disabilitas mendorong pengesahan RUU TPKS di tingkat I ditunda.

"Dengan masih adanya Pasal yang diskriminatif terhadap saksi/korban penyandang disabilitas dalam RUU TPKS, maka sudah seharusnya pembahasan RUU ini belum masuk dalam tahap pengambilan keputusan dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI," kata Koalisi Nasional Disabilitas.

Menurut Koalisi Nasional Disabilitas, tak semestinya draf RUU TPKS dirusak oleh argumentasi dari pemerintah pada daftar inventarisasi masalah (DIM).

"Proses yang sudah baik dalam tahap mempersiapkan draf awal oleh Baleg DPR RI tidak seharusnya dirusak oleh argumentasi pihak Pemerintah pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)," kata Koalisi Nasional Disabilitas.

Simak Video 'Keluarga-Orang Berkuasa yang Melakukan TPKS Hukumannya Diberatkan!':

[Gambas:Video 20detik]



(fca/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads