M Taufik Hormati BK soal Ketua DPRD DKI Terbukti Tak Langgar Kode Etik

M Taufik Hormati BK soal Ketua DPRD DKI Terbukti Tak Langgar Kode Etik

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Rabu, 06 Apr 2022 12:53 WIB
M Taufik (Lisye Sri Rahayu/detikcom)
Foto: M Taufik (Lisye Sri Rahayu/detikcom)

"Hasilnya sudah saya serahkan Ketua DPRD DKI Jakarta 4 hari yang lalu," kata Nawawi saat dimintai konfirmasi, Selasa (5/4).

Dilihat detikcom, laporan yang diterima BK itu terkait dugaan pelanggaran tata tertib DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 dan Kode Etik DPRD DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2006 terhadap dua hal. Pertama, terkait pelaksanaan rapat Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta dengan acara penetapan jadwal usulan hak interpelasi DPRD DKI Jakarta terhadap penyelenggaraan Formula E pada 27 September 2021.

Kedua, terkait pelaksanaan rapat paripurna DPRD DKI Jakarta dengan acara penyampaian penjelasan anggota dewan pengusul secara lisan atas hak usul interpelasi yang dilaksanakan pada tanggal 28 September 2021. Para terlapor terdiri atas seluruh Wakil Ketua DPRD DKI serta 6 Fraksi DPRD DKI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Badan Kehormatan DPRD Provinsi DKI Jakarta dengan ini menyampaikan amar putusan menyatakan terlapor tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian putusan BK DPRD DKI seperti dilihat, Selasa (5/4/2022).

Putusan ini ditetapkan berdasarkan kepada pertimbangan terhadap fakta yang terungkap dalam sidang verifikasi, pertimbangan terhadap fakta yang terungkap dalam pembuktian, pertimbangan terhadap fakta yang terungkap dalam klarifikasi atau pembelaan serta pertimbangan tata tertib dan kode etik DPRD DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

Kemudian pertimbangan Pasal 96 tentang Badan Musyawarah, Pasal 143 tentang Persidangan dan Rapat DPRD, Pasal 178 tentang Bentuk Kebijakan DPRD serta bukti visual dan audio dalam proses rapat Bamus 27 September 2021 dan pasal-pasal terkait serta pembuktian lain.

Selain itu, Badan Kehormatan menerima laporan yang disampaikan oleh pelapor dengan dalil Pasal 80 ayat 3, Pasal 85 serta verifikasi dalam proses penyelidikan.

"Badan kehormatan secara subjektif dan objektif berpandangan bahwa pelapor dan terlapor secara bersamaan memiliki dalil atas segala tindakan," terangnya.


(taa/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads