Pemprov DKI Jakarta tengah menyusun naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekhususan Jakarta. Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai perumusan RUU Kekhususan Jakarta perlu melibatkan pemerintah daerah penyangga.
"Ini tim harus melibatkan pemprov sekitar wilayah penyangga dan jangan merasa ini punya Jakarta sendiri. Saya lihat masih ego sektoral, itu harus dibuang karena Jakarta harus memikirkan Jakarta Raya," kata Trubus seperti dilansir Antara, Rabu (6/4/2022).
Menurutnya, kawasan Bogor, Depok, Tangerang, Puncak, dan Cianjur (Bodetabek Punjur) merupakan bagian dari Jakarta Raya. Pelibatan Bodetabek juga sekaligus untuk menekan ego sektoral.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kondisi itu mempertimbangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jakarta dan Bodetabek Punjur).
Dalam Pasal 2 Perpres itu disebutkan bahwa DKI Jakarta merupakan kawasan perkotaan inti dan kawasan perkotaan di sekitarnya, yakni Bodetabek Punjur.
Terkait kanal yang disiapkan Pemprov DKI agar masyarakat bisa berpartisipasi memberikan usulan, Trubus meminta agar wadah itu benar-benar ditindaklanjuti dan tidak menjadi basa-basi.
"Itu baik-baik saja. Dari dulu juga ada kanal seperti itu, misalnya kanal pengaduan. Tapi kalau tidak ditindaklanjuti, itu sekadar saja, jadi basa-basi," katanya.
Selain itu, usulan spesifik perumusan RUU Kekhususan Jakarta perlu memasukkan soal demokrasi dan status yang sama dengan provinsi lain di Indonesia.
"Kalau provinsi lain pemerintahan melalui pilkada, jadi wali kota di Jakarta itu juga dipilih langsung rakyatnya, itu ada DPRD lagi," katanya.
Tak hanya itu, lanjutnya, koordinasi antara pemerintah pusat dan Jakarta harus diperkuat meski IKN pindah ke Kalimantan Timur.
RUU Kekhususan Jakarta Disusun
Sebelumnya, Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan pihaknya sedang membahas substansi usulan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekhususan Jakarta yang akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Ia mengungkapkan Pemprov DKI Jakarta telah membentuk tim perumus internal pemprov dalam kelompok kerja yang terbagi atas delapan sektor.
Delapan sektor untuk mematangkan substansi usulan RUU Kekhususan Jakarta, yakni Mobilitas dan Logistik, Ekonomi, Investasi, dan Tata Ruang, Kesejahteraan Masyarakat, Fiskal, Lingkungan, Politik dan Pemerintahan, Ekonomi Digital dan Readiness, serta Tim Penunjang.
"Kami terus berproses dalam mematangkan usulan ini. Kami menyiapkan Jakarta sebagai Kota Global dan pusat perekonomian meski bukan lagi sebagai pusat pemerintahan," kata Sigit di Balai Kota Jakarta, Senin (4/4).
(jbr/imk)