Tak Ada 'Pelat Dewa', Mobil Pejabat Ngebut di Tol Jakarta Bakal Ditilang!

Tak Ada 'Pelat Dewa', Mobil Pejabat Ngebut di Tol Jakarta Bakal Ditilang!

Rakha Arlyanto Darmawan - detikNews
Rabu, 06 Apr 2022 10:27 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Aturan sanksi tilang bagi para pengemudi ngebut di jalan tol yang melewati batas kecepatan 100 km/jam mulai diterapkan sejak 1 April 2022. Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada keistimewaan bagi para pemilik pelat nomor 'dewa', seperti RFD dan RFS.

"Semua kendaraan berlaku, tidak ada pelat dewa, semua. Mau dia RFS, RFD, mau apa," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (6/4/20220).

Sambodo mengatakan pihaknya memiliki data lengkap kendaraan yang disebut berpelat 'dewa' tersebut. Jika kendaraan kedapatan melanggar, pihaknya akan mengirimkan surat tilang ke alamat pengemudi yang tertera di STNK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan kita punya database-nya kendaraan ini pelat aslinya berapa. Nah, yang punya pelat aslinya kita kirimkan," papar Sambodo.

128 Kendaraan Ditilang di Tol

Sudah tiga hari sejak diberlakukan tilang elektronik di jalan tol. Polda Metro Jaya mencatat ada 128 kedaraan yang tertangkap kamera ngebut di atas kecepatan 100 km/jam.

ADVERTISEMENT

"Tiga hari terakhir sudah 128 yang ditilang dengan menggunakan kamera pelanggaran batas kecepatan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

Sambodo mengatakan denda tilang yang dikenakan bagi pengendara ngebut ialah Rp 500 ribu. Jika tidak membayar sesuai dengan tenggat yang sudah ditentukan, yakni tujuh hari, STNK pengemudi akan diblokir.

"(Denda) Rp 500 ribu. Proses tilang dianggap selesai, tapi kalau dia tidak melaporkan tidak konfirmasi atau setelah konfirmasi dia tidak membayar dendanya, maka STNK-nya akan diblokir," jelas Sambodo.

Simak juga Video: Ngebut di Tol Bisa Ditangkap e-TLE, Bagaimana yang Pelan?

[Gambas:Video 20detik]



(rak/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads