Dilansir detikJabar, Rabu (6/4/2022), pada sidang pembacaan vonis ini, polisi melakukan penjagaan ketat dengan menerjunkan personel serta anggota Brimob dengan 2 mobil Wolf. Dibantu juga dari anggota TNI dan Satpol PP Ciamis. Disiapkan juga 1 unit mobil pemadam kebakaran dan ambulans.
Seperti sebelumnya, sidang M Kace pun dikawal dengan aksi massa umat Islam dari beberapa daerah.
M Kace mulai menjalani sidang pertama pada Kamis (25/3/2022). Selama menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Ciamis, M Kace sudah dua kali masuk rumah sakit.
Pertama karena terserang demam berdarah (DBD) pada Jumat, 24 Desember 2022. M Kace selesai menjalani perawatan di rumah sakit dan dinyatakan sembuh dari DBD pada 6 Januari 2022.
Dalam kasus ini, M Kace diancam pidana dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa M Kace selama 10 tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.
Baca selengkapnya di sini.
(idh/dhn)