Kepolisian melakukan pengamanan untuk mengantisipasi pergerakan massa jelang sidang vonis Mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) hari ini. Sebanyak 600 personil gabungan disiapkan hari ini untuk pengamanan sidang.
Pantauan detikcom di lokasi, Rabu (6/4/2022), pukul 09.00 WIB, terlihat kawat berduri terbentang di sepanjang jalan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Terlihat juga petugas kepolisian yang sudah berjaga di area pengadilan.
"Jadi hari ini kita melaksanakan pengamanan sidang putusan daripada terdakwa Munarman," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono di lokasi, Rabu (6/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita melaksanakan pengamanan dengan kekuatan 600 pasukan gabungan, baik dari Polda Metro Jaya, Brimob, Polres Metro Jakarta Timur, Satpol PP dan juga bantuan dari rekan-rekan TNI," sambungnya.
Budi menjelaskan pihaknya sudah menyiapkan kendaraan taktis. Polisi juga menyiapkan satu water canon.
Belum ada pengalihan jalan di sepanjang jalan sampai saat ini. Budi mengatakan polisi akan fokus pada pengamanan di ruang sidang.
"Kita ada kendaraan taktis mulai dari security barier ada, terus juga water Canon ada kita siapkan satu water Canon, sama kendaraan taktis juga ada," ujar Budi.
"Pengalihan jalan? Yang pasti sementara ini kita fokus ke pengamanan di ruang sidang PN Jaktim. Jika nanti melihat situasional daripada persidangan dan kapan selesainya, jika memang perlu kita alihkan, tapi sementara ini tidak kita alihkan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Budi menyebutkan belum ada pergerakan massa yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun, pihak kepolisian akan tetap mengantisipasi pengamanan.
"Antisipasi massa? Sementara kita tetap mengantisipasi walaupun sampai sekarang belum ada pergerakan, tapi tetap kita mengantisipasi pengamanan baik yang terbuka maupun dengan tertutup," tutur Budi.
Sebelumnya, Mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman akan menghadapi sidang pembacaan putusan atau vonis dari majelis hakim hari ini. Munarman akan divonis terkait kasus terorisme.
Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr. Sumarno, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022). Rencananya, sidang vonis akan dimulai pukul 09.00 WIB.
"Jam 9," kata pengacara Munarman, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi.
Azis berharap kliennya itu mendapat vonis bebas dari majelis hakim. Munarman pun siap mengikuti persidangan hari ini.
"Tentu saja (berharap vonis bebas). Alhamdulillah," jelas Azis.
Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara
Sebelumnya, Munarman dituntut 8 tahun penjara. Munarman diyakini jaksa melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.
"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaktim, Senin (14/3).
"Menjatuhkan pidana 8 tahun penjara," lanjut jaksa.
Jaksa dalam pemaparannya mengatakan Munarman awal mulanya masuk di kalangan organisasi yang berbaiat dengan ISIS saat menjadi pengacara MMI pada 2002. Jaksa menyebut sejak saat itu Munarman kenal dengan beberapa organisasi.
"Berdasarkan fakta terungkap bahwa terdakwa tahun 2002 menjadi pengacara MMI dengan tujuan membela ustaz Abu Bakar Baasyir agar MMI tidak ikut terlibat. Saat itu terdakwa sering bertemu Abdul Haris, sejak saat itu terdakwa mengenal kelompok sepemahaman dengan terdakwa antara lain HTI atau Hizbut Tahrir Indonesia," kata jaksa.
Jaksa mengatakan, hingga 2014, Munarman melakukan baiat di UIN Syarif Hidayatullah di acara Faksi. Menurut jaksa, Munarman sudah tahu bahwa acara faksi di UIN itu adalah acara baiat karena dihadiri beberapa anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD).