Munarman Ungkit Banyak Karangan Bunga Terkait Penangkapannya

Munarman Ungkit Banyak Karangan Bunga Terkait Penangkapannya

Nahda Rizki Utami - detikNews
Jumat, 25 Mar 2022 16:24 WIB
Sekretaris Umum FPI Munarman di Polda Metro Jaya.
Munarman (Syahidah Izzata/detikcom)
Jakarta -

Munarman menyinggung karangan bunga yang sempat membanjiri Mabes Polri usai dirinya ditangkap. Dia menuding ada motif politik terkait penangkapannya.

"Ada satu hal yang menarik, yaitu saat penangkapan terhadap diri saya, maka sungguh luar biasa, Mabes Polri dipenuhi karangan bunga ucapan selamat atas keberhasilan menangkap saya. Ini satu lagi bukti bahwa ada motif-motif politik yang memang menginginkan saya dijebloskan ke penjara," kata Munarman saat membacakan duplik dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat (25/3/2022).

Munarman menuding karangan bunga itu sering dilakukan oleh para pembuat skenario untuk menggiring opini. Dia juga menyinggung adanya karangan bunga yang memojokkan Habib Rizieq Shihab saat berada di rumah sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modus permainan karangan bunga ini sering kali dilakukan oleh para pembuat skenario untuk menciptakan opini bahwa ada dukungan publik terhadap dirinya. Namun pada sisi yang lain terhadap HRS saat di rumah sakit, juga dikirimi karangan bunga yang justru memojokkan HRS," ujar Munarman.

"Kita semua sudah paham komplotan mana yang sering memesan karangan bunga secara borongan uang digunakan untuk memuji diri sendiri telah berhasil dan juga memesan karangan bunga untuk memojokkan pihak yang dianggap berseberangan," tambahnya.

ADVERTISEMENT


Pengacara Munarman, Pieter L Aletrino, menilai fakta persidangan tidak mendukung keinginan untuk memenjarakan kliennya. Dia membuat analogi dengan nafsu kuda tenaga kucing.

"Saya hanya mau bilang bahwa nafsu untuk memenjarakan klien kami Munarman itu sangat besar," kata Pieter usai sidang.

"Ibarat nafsunya kuda, tapi tenaganya kucing karena fakta persidangan itu tidak mendukung, jadi nafsunya besar tapi tenaganya kurang, fakta persidangan tidak mendukung nafsu untuk memenjarakan," sambungnya.

Pieter menilai ada indikasi politik dalam kasus Munarman. Hal itu, kata Pieter, terlihat dari pencopotan Ketua JoMan Immanue Ebenezer dari posisi komisaris anak usaha BUMN.

"Tapi politiknya lebih kental begitu, indikasi politisasi dalam kasus ini semakin kental. Indikasi yang terakhir seperti yang disampaikan tadi, saksi ini memberikan keterangan di pengadilan loh, bukan di lampu merah. Ini di pengadilan di bawah sumpah, tapi intervensinya terlalu deras," jelas Pieter.

Pengacara Munarman lainnya, Aziz Yanuar, juga menanggapi terkait pencopotan Ketua JoMan dari komisaris anak perusahaan BUMN. Dia menuding pencopotan itu bernuas politik.

"Yang jelas saya tadi menegaskan ini adalah salah satu bukti bahwa ada dugaan motif politik di sini, kenapa? Karena dia bersaksi secara hukum, dilindungi undang-undang kok secara politis non yuridis dipermasalahkan," kata Aziz.

"Ini kan berarti tidak terlepas dari intervensi politik yang sangat kuat atau corong kekuasaan itu ada pengaruh, tapi ya jangan ketara banget gitu lah. Harus fair, harus adil," sambungnya.

Sebelumnya, Munarman dituntut 8 tahun penjara. Munarman diyakini jaksa melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.

"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaktim, Senin (14/3).

"Menjatuhkan pidana 8 tahun penjara," lanjut jaksa.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Jaksa dalam pemaparannya mengatakan Munarman awal mulanya masuk di kalangan organisasi yang berbaiat dengan ISIS saat menjadi pengacara MMI pada 2002. Jaksa menyebut sejak saat itu Munarman mengenal beberapa organisasi.

"Berdasarkan fakta terungkap bahwa terdakwa tahun 2002 menjadi pengacara MMI dengan tujuan membela Ustaz Abu Bakar Baasyir agar MMI tidak ikut terlibat. Saat itu terdakwa sering bertemu Abdul Haris, sejak saat itu terdakwa mengenal kelompok sepemahaman dengan terdakwa antara lain HTI atau Hizbut Tahrir Indonesia," kata jaksa.

Jaksa mengatakan, hingga 2014, Munarman melakukan baiat di UIN Syarif Hidayatullah di acara Faksi. Menurut jaksa, Munarman sudah tahu bahwa acara faksi di UIN itu adalah acara baiat karena dihadiri beberapa anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Jaksa meyakini Munarman bersama sejumlah orang melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme. Munarman disebut jaksa memberi motivasi kepada beberapa peserta seminar yang diadakannya untuk mendukung khilafah.

Halaman 2 dari 3
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads