Panca mengatakan Terbit dipersangkakan melanggar pasal 2, pasal 7, pasal 10, UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Dan atau pasal 333 KUHP, pasal 351, pasal 352 dan pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dan pasal 170 KUHP.
Sebelum Terbit, polisi telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia. Para tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tujuh orang inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG dipersangkakan Pasal 7 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Senin (21/3).
"Dua orang inisial SP dan TS pasal yang dikenakan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," sambungnya.
Hingga saat ini, kedelapan tersangka itu belum dilakukan penahanan karena dianggap kooperatif serta penyidik masih mengembangkan peristiwa tersebut.
(dek/haf)