Komnas HAM mengapresiasi Polda Sumut terkait penetapan tersangka terhadap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin di kasus kerangkeng manusia. Komnas HAM menilai langkah tersebut sudah tepat.
"Penetapan tersangka Bupati Langkat dalam kasus kerangkeng manusia oleh Polda Sumut adalah langkah yang baik, dalam konteks penegakan hukum dan perlu kita apresiasi dan Komnas HAM apresiasi langkah ini. Terlebih pasal yang digunakan tidak hanya pasal TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) tapi juga pasal-pasal yang lain yang ada dalam KUHPidana," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).
Anam menyebut Terbit Rencana dijerat pasal penganiayaan hingga menghilangkan nyawa dan pasal lainnya. Menurutnya, penerapan pasal ini merupakan langkah signifikan dari pihak kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ada pasal soal penganiayaan yang menghilangkan nyawa atau bahasa umumnya orang disiksa dan lain-lain sampai meninggal dunia. Ini langkah signifikan penetapan tersangka dan penggunaan pasal selain TPPO," ucapnya.
Anam meminta polisi segera memperhatikan pemulihan hak korban kerangkeng manusia tersebut. Menurutnya, pemulihan hak korban menjadi salah satu hal yang diatur dalam pasal TPPO.
"Berikutnya yang tidak kalah penting kami juga dengar teman-teman Polda Sumut sedang menggali lebih dalam siapkan pemulihan untuk korban. Karena memang di pasal TPPO itu ada hak korban, hak korban ini konsekuensi dalam perdagangan orang. Itu diatur UU dan dalam kasus ini nggak terlalu susah, yang paling gampang soal gaji tidak dibayar," ujarnya.
Anam juga mengimbau masyarakat yang mengetahui persoalan kerangkeng manusia tersebut agar berani memberi kesaksian. Dia mengatakan hal itu bakal membantu polisi mengungkap tersangka lainnya.
"Berikutnya mengimbau ke masyarakat yang tahu persoalan ini untuk berani memberi kesaksian kepada Polda Sumut, kalau ada kesulitan dan sebagainya juga bisa kontak Komnas HAM, tim Komnas HAM akan bantu beri kesaksian sehingga kasus bisa terang-benderang dan bisa cepat. Ketika proses cepat bisa segara ada penahanan tersangka-tersangka lain," tuturnya.
Bupati Langkat Nonaktif Tersangka
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin menjadi tersangka kasus kerangkeng manusia. Terbit dijerat dengan pasal berlapis.
"Hari ini penyidik sudah menindaklanjuti hasil pemeriksaan dengan saudara TRP di gedung KPK minggu lalu. Berdasarkan juga hasil koordinasi dengan apa yang ditemukan oleh teman-teman Komnas HAM. Hari ini tim penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra kepada wartawan, Selasa (5/4).
Panca mengatakan Terbit dipersangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352, dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia, serta Pasal 170 KUHP.
"Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP di-juncto-kan dengan pasal 55 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP," ujar Panca.
(maa/haf)