Anggota Komisi III DPR Nilai Pegawai KPK Selingkuh Bisa Diproses Pidana

Anggota Komisi III DPR Nilai Pegawai KPK Selingkuh Bisa Diproses Pidana

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Rabu, 06 Apr 2022 04:47 WIB
Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid melihat masyarakat Pulau Bawean, Gresik selama ini banyak merantau karena tak bisa mengoptimalkan potensi alam di sana. Ia lantas mengajak seluruh kepala desa se-Pulau Bawean mengembangkan potensi daerah yang bertumpu pada kekuatan alamnya.
Foto:Jazilul (Dok. MPR RI)
Jakarta -

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid menyoroti peselingkuhan yang dilakukan oleh pegawai KPK berinisial D dan S. Menurutnya, perbuatan tersebut melanggar kode etik dan mencemarkan nama baik KPK.

"Itu pelanggaran etik yang dapat mencoreng nama baik KPK tentu tidak boleh dibiarkan," kata Jazilul kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

Jazilul mengatakan keduanya juga dapat dijerat secara pidana. Menurutnya, hal itu tergantung bukti perselingkuhan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami percaya pada keputusan sidang etik KPK, apapun hasil keputusannya. Namun kalau ada pihak yang melaporkan dan cukup bukti, kasus ini juga bisa masuk kasus pidana umum," ujarnya.

Pegawai KPK Selingkuh

Pegawai KPK yang merupakan seorang Jaksa berinisial D dan pegawai administratif KPK berinisial S diadukan melakukan perbuatan pelanggaran perselingkuhan atau perzinaan yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Total, ada delapan orang yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam persidangan etik tersebut dan tiga orang saksi meringankan.

ADVERTISEMENT

Putusan perkara itu diketok pada 7 Maret 2022. Majelis etik yang diketuai Tumpak H Panggabean dibantu Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris kemudian membacakan putusan pada Kamis, 10 Maret 2022. Baik D maupun S dinyatakan terbukti bersama-sama bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan dan melanggar nilai dasar integritas sebagaimana Pasal 4 ayat (1) huruf n Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.

Baik D maupun S dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Selain itu, Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan kepada para terperiksa guna penjatuhan hukuman disiplin.

Lihat juga Video: KPK Tetapkan Eks Walkot Bekasi Pepen Tersangka Pencucian Uang

[Gambas:Video 20detik]




(dek/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads