KPK Sebut Jaksa yang Selingkuh Sesama Pegawai Dikembalikan ke Kejagung

KPK Sebut Jaksa yang Selingkuh Sesama Pegawai Dikembalikan ke Kejagung

M Hanafi Aryan - detikNews
Selasa, 05 Apr 2022 15:23 WIB
Ali Fikri
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Jaksa D yang terbukti melakukan perselingkuhan dengan seorang admin KPK saat ini tidak lagi bertugas di KPK. D dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Iya (dikembalikan ke Kejagung) setelah dilakukan penegakan etik oleh Dewas KPK," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

Dari informasi yang didapat detikcom, jaksa D baru direkrut KPK pada 2021. Artinya, jaksa D itu kurang lebih baru setahun di KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan admin KPK yang menjadi selingkuhan D berinisial S juga dikenai sanksi berupa penegakan etik dan disiplin. Ali tidak menjelaskan spesifik sanksi apa yang dikenakan pada S.

"Selain penegakan etik oleh dewas, sesuai mekanisme akan ditindaklanjuti oleh pemeriksaan inspektorat terkait disiplin ASN. Penegakan etik dan disiplin pegawai tentu sebagai bagian dari penerapan asas zero tolerance setiap pelanggaran etik dan disiplin oleh insan KPK," kata Ali.

ADVERTISEMENT

Putusan Dewas

Diketahui, perselingkuhan keduanya diawali dari laporan suami S. Dalam duduk perkara disebutkan D dan S diadukan melakukan perbuatan pelanggaran perselingkuhan atau perzinaan yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Total ada delapan orang yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam persidangan etik tersebut dan 3 orang saksi meringankan.

Putusan perkara itu diketok pada 7 Maret 2022. Majelis etik yang diketuai Tumpak H Panggabean dibantu Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris kemudian membacakan putusan pada Kamis, 10 Maret 2022.

Baik D maupun S dinyatakan terbukti bersama-sama bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan dan melanggar nilai dasar integritas sebagaimana Pasal 4 ayat (1) huruf n Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.

Simak juga 'Kepercayaan Publik Terhadap KPK Terus Menurun':

[Gambas:Video 20detik]




(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads