Masalah hubungan asmara terlarang di lingkungan pegawai KPK muncul setelah Dewan Pengawas (Dewas) menjatuhkan sanksi. Hubungan terlarang yang dimaksud adalah perselingkuhan sesama pegawai KPK.
Masalah ini terungkap dalam salinan petikan putusan Dewas KPK yang didapat detikcom, Selasa (5/4/2022). Urusan perselingkuhan ini menyebabkan salah satu dari mereka 'dipulangkan'.
Perselingkuhan itu dilakukan oleh seorang jaksa berinisial D dengan pegawai KPK yang bertugas sebagai admin dengan inisial S.
Salah satu anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris membenarkan mengenai putusan itu.
"Ya, benar," ucap Syamsuddin Haris ketika dimintai konfirmasi.
Lihat juga Video: KPK Tetapkan Eks Walkot Bekasi Pepen Tersangka Pencucian Uang
(zap/maa)