Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus menerima laporan terkait kasus investasi ilegal yang belakangan makin marak terjadi. Rekening senilai ratusan miliar rupiah telah dibekukan maupun diblokir oleh PPATK yang diduga terkait investasi bodong.
Hal itu disampaikan PPATK dalam rapat dengar pendapat (DPR) bersama anggota Komisi III DPR hari ini, Selasa (5/4/2022). Berikut ini sejumlah fakta-fakta yang diungkapkan PPATK mengenai terkait kasus investasi bodong.
1. Terima Laporan Transaksi Rp 35 T Terkait Kasus Investasi Bodong
Terbaru, PPATK mengaku telah menerima laporan transaksi investasi bodong mencapai Rp 35 triliun.
"Total transaksi yang sudah dilaporkan kepada PPATK berjumlah lebih dari Rp 35 triliun yang terkait kasus investasi ilegal yang marak akhir-akhir ini," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Ivan mengatakan angka transaksi itu mendadak meroket sejak kemarin. Angkanya meningkat sekitar Rp 20 triliun dari awalnya Rp 7 triliun.
"Kemarin dalam satu hari saja laporan meningkat sekitar Rp 20 triliunan. Dari sebelumnya cuma Rp 7 triliun, tiba-tiba menjadi Rp 35 triliun temuan dari PPATK," kata Ivan.
Dia mengatakan masih meminta kepada penyedia jasa keuangan untuk terus melaporkan transaksi terkait investasi ilegal kepada PPATK. "Dan kita masih menunggu, tidak mengharapkan, tapi masih meminta kepada penyedia jasa keuangan untuk terus melaporkan kepada PPATK dan upaya preventif agar segera bisa dilakukan," lanjut dia.
Simak video 'Sudah 345 Rekening Terkait Kasus Investasi Bodong Dibekukan PPATK':
Selengkapnya halaman berikutnya.