Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir transaksi yang diduga terkait dengan investasi ilegal atau bodong. Data terbaru, PPATK telah membekukan sebanyak 345 rekening dengan nilai sebesar Rp 588 miliar.
"Kemudian terkait dengan investasi bodong, yakni sekaligus menjawab beberapa pertanyaan dari beberapa anggota Komisi III. Jadi per hari ini saja, PPATK, betul seperti yang disampaikan tadi, per hari ini saja PPATK sudah memblokir Rp 588 miliar. Itu yang dibekukan PPATK terdiri dari 345 rekening," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Ivan mengungkapkan ratusan rekening yang diblokir tersebut terdiri atas 78 orang atau pihak. "345 rekening terdiri atas 78 orang atau pihak," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Ivan mengatakan PPATK telah menerima laporan transaksi investasi bodong mencapai Rp 35 triliun hingga kini. Dia menyebut laporan transaksinya beragam, meliputi transaksi pembelian aset, transaksi keuangan mencurigakan, transaksi keuangan tunai, serta pengiriman uang dari dan ke luar negeri.
"Nah, PPATK sudah menerima 560 laporan transaksi pembelian aset, laporan transaksi keuangan mencurigakan, laporan transaksi keuangan tunai, laporan pengiriman uang ke luar negeri, laporan penerimaan uang dari luar negeri. Itu semua PPATK sudah menerima 560 laporan dan nilainya itu Rp 35.706.982.474 (Rp 35 triliun)," paparnya.
PPATK menyebut angka transaksi terkait dugaan investasi bodong tersebut cukup masif. Sejauh ini, ujar Ivan, PPATK telah memberikan hasil pemeriksaan dan perkembangan analisisnya kepada Polri.
"Kalau datanya jumlahnya masif, ya, masif, dari kegiatan ini. Jadi PPATK sudah memberikan hasil pemeriksaan dan analisis kepada Polri. Dalam hal ini PPATK terus membantu Bareskrim Polri terkait nama-nama yang perlu ditelusuri," kata Ivan.
(fca/rfs)