PPATK Terima Laporan Transaksi Rp 35 T terkait Kasus Investasi Ilegal

PPATK Terima Laporan Transaksi Rp 35 T terkait Kasus Investasi Ilegal

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Selasa, 05 Apr 2022 14:31 WIB
Rapat Komisi III DPR dengan PPATK (Firda Cynthia Anggrainy/detikcom).
Foto: Rapat Komisi III DPR dengan PPATK (Firda Cynthia Anggrainy/detikcom).
Jakarta -

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih terus menerima laporan terkait kasus investasi ilegal yang belakangan kian marak terungkap. Terbaru, PPATK mengungkapkan telah menerima laporan transaksi investasi bodong mencapai Rp 35 triliun.

"Total transaksi yang sudah dilaporkan kepada PPATK berjumlah lebih dari Rp 35 triliun yang terkait kasus investasi ilegal yang marak akhir-akhir ini," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Ivan mengatakan angka transaksi itu mendadak meroket sejak kemarin. Angkanya meningkat sekitar Rp 20 triliun dari awalnya Rp 7 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin dalam satu hari saja laporan meningkat sekitar Rp 20 triliun-an. Dari sebelumnya cuma Rp 7 triliun, tiba-tiba menjadi Rp 35 triliun temuan dari PPATK," kata Ivan.

Dia mengatakan masih meminta kepada penyedia jasa keuangan untuk terus melaporkan transaksi terkait investasi ilegal kepada PPATK. "Dan kita masih menunggu, tidak mengharapkan, tapi masih meminta kepada penyedia jasa keuangan untuk terus melaporkan kepada PPATK dan upaya preventif agar segera bisa dilakukan," lanjut dia.

ADVERTISEMENT

Keberadaan Master Mind

Dalam kesempatan yang sama, Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya menduga ada sejumlah master mind di balik investasi bodong. Menurutnya, mereka tersebar di dalam dan luar negeri.

"Pak Ahmad Sahroni mengatakan terkait dengan master mind ada di luar negeri. Kami juga menduga ada beberapa master mind yang ada di negara lain, ada beberapa master mind yang di domestik," ujar Ivan Yustiavandana saat memberikan tanggapan.

Meski begitu, PPATK masih menelusuri transaksi raksasa investasi bodong tersebut hingga menemukan ultimate beneficiary owner (UBO). Dia menyebut angka transaksinya terus meningkat hingga kini.

"Tapi sekali lagi, kami mencoba untuk menelusuri transaksi sampai ke ultimate beneficiary owner-nya. Yang kami lihat memang saat ini perkembangannya terus meningkat," kata Ivan.

Simak Video 'Sudah 345 Rekening Terkait Kasus Investasi Bodong Dibekukan PPATK':

[Gambas:Video 20detik]



(fca/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads