Apakah Boleh Vaksin Booster Saat Puasa? Ini Penjelasannya

Apakah Boleh Vaksin Booster Saat Puasa? Ini Penjelasannya

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 05 Apr 2022 16:14 WIB
Hand in blue medical gloves holding a vaccine vial with Covid 19 Vaccine Booster text, for Coronavirus booster shot.
Apakah Boleh Vaksin Booster Saat Puasa? Ini Penjelasannya - ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Silver)
Jakarta -

Apakah boleh vaksin booster saat puasa? Pertanyaan ini masih kerap membingungkan masyarakat di bulan Ramadan. Kekhawatiran akan batalnya puasa jika divaksin mendorong masyarakat mencari tahu ketentuan yang berlaku.

Di bulan Ramadan, vaksinasi booster masih diselenggarakan di berbagai daerah. Apalagi vaksinasi booster menjadi syarat agar tidak perlu menunjukkan hasil tes COVID-19 saat mudik.

Berikut penjelasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apakah Boleh Vaksin Booster Saat Puasa? Ini kata Kemenag

Kementerian Agama (Kemenag) menjawab soal apakah boleh vaksin booster saat puasa. Secara umum seluruh vaksinasi, baik vaksinasi primer maupun booster tidak membatalkan puasa.

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," tegas Kamaruddin dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022).

ADVERTISEMENT

Umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa hukumnya diperbolehkan jika hendak mengikuti vaksinasi COVID-19.

"Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," sambungnya.

Kemenag telah meminta seluruh jajaran di Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, bahkan hingga Kantor Urusan Agama (KUA) untuk melakukan sosialisasi terkait fatwa MUI tersebut.

"KUA agar edukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa," tegasnya.

Apakah Boleh Vaksin Booster Saat Puasa? Ini Fatwa MUI

Ketentuan vaksinasi di bulan puasa sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. Fatwa ini terbit pada 16 Maret 2021.

Dalam fatwa tersebut, MUI memberikan 3 rekomendasi, yaitu:

  1. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan selama Ramadan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa
  2. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di malam hari selama Ramadan jika dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik
  3. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 demi mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah COVID-19.

Kini apakah boleh vaksin booster saat puasa sudah diketahui, yaitu diperbolehkan. Adapun vaksinasi booster menjadi salah satu syarat mudik lebaran 2022. Simak ketentuannya di halaman berikut ini.

Syarat Mudik Lebaran 2022

Mudik lebaran 2022 diperbolehkan dengan ketentuan:

  1. Jika sudah vaksin booster: tidak perlu tes COVID-19
  2. Jika sudah divaksin dosis kedua: wajib tes antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan atau RT PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan
  3. Jika sudah divaksin dosis pertama: wajib RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan
  4. Jika memiliki kondisi kesehatan khusus/komorbid:
    a. wajib RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan
    b. melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
  5. Untuk anak-anak di bawah 6 tahun:
    a. Wajib didampingi pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.
    b. Dikecualikan terkait ketentuan vaksinasi COVID-19
    c. Tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR atau antigen.
Halaman 2 dari 2
(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads