Aturan baru mudik lebaran 2022 secara resmi sudah diterbitkan. Satuan Tugas Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran baru dengan nomor 16 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19.
SE yang ditandatangani oleh Kepala Satgas COVID-19 Suharyanto ini mulai berlaku sejak 2 April 2022. Dengan demikian seluruh perjalanan dalam negeri, termasuk saat mudik lebaran mengikuti aturan dalam SE tersebut.
Berikut selengkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan Baru Mudik Lebaran 2022: Bagi yang Sudah Booster
Dalam SE terbaru, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) berlaku ketentuan:
- Tidak diwajibkan menunjukkan negatif tes COVID-19, baik tes RT-PCR maupun rapid test antigen.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Aturan Baru Mudik Lebaran 2022: Bagi yang Vaksin 2 Dosis
PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua berlaku ketentuan:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam atau
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
Baca juga: Tak Ada Lagi Penyekatan Saat Mudik Lebaran |
Aturan Baru Mudik Lebaran 2022: Bagi yang Vaksin 1 Dosis
PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia yang baru mendapatkan vaksinasi dosis 1 berlaku ketentuan:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
Aturan Baru Mudik Lebaran 2022: Bagi Anak dan Kondisi Kesehatan Khusus
PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia dengan kondisi kesehatan khusus dan anak-anak berlaku ketentuan:
- Kondisi kesehatan khusus:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan - Anak-anak di bawah usia 6 tahun:
- Tidak perlu tes Covid-19
- Tidak perlu menunjukkan bukti vaksinasi
- Wajib didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat
Aturan Baru Mudik Lebaran 2022: di Wilayah Aglomerasi
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari syarat-syarat diatas.
Simak video 'Vaksinasi Booster Jadi Syarat Mudik, Sudah Berapa Capaiannya?':
Kini aturan baru mudik lebaran 2022 sudah diketahui. Ada sejumlah ketentuan protokol kesehatan yang juga harus dipatuhi seluruh PPDN. Simak informasinya di halaman selanjutnya.