Anggota DPRD DKI, Viani Limardi, merasa haknya ditutup untuk membela diri terkait pemecatan oleh PSI. Ketua DPW PSI DKI Jakarta Michael Victor Sianipar membantah.
"Semua proses yang dilakukan PSI sudah sesuai prosedur dan aturan organisasi yang berlaku. Viani sudah diberikan kesempatan memberikan klarifikasi. Keputusan sudah keluar, dan setahu saya Viani memang tidak pernah melakukan upaya ke Mahkamah Partai," kata Michael kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).
Viani sendiri merasa tak diberi kesempatan membela diri di Mahkamah Partai karena surat peringatan (SP) 1 sampai pemberhentian dikirim PSI dalam waktu bersamaan. Viani Limardi menilai PSI telah menutup pintu untuk membela diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merespons hal itu, Michael menyinggung pelanggaran Viani Limardi selama menjadi kader PSI. Dia mengatakan ada pelanggaran berat yang menyebabkan pemecatan.
"Pelanggaran yang dilakukan Viani ini ada beberapa dan setiap pelanggaran itu ada konsekuensinya masing-masing dan termasuk pelanggaran berat yang membawa ke pemberhentian," kata Michael.
Sebelumnya, kuasa hukum Viani Limardi, Ahmad Fatoni, menilai putusan PN Jakpus keliru dan salah. Dia juga menyebut PSI melakukan perlawanan hukum.
"Perbuatan yang dilakukan DPP PSI itu melawan hukum karena surat peringatan 1, 2, 3, dan surat pemberhentian diberikan di waktu yang bersamaan, yang mana harusnya ada jarak. Jadi hal tersebut kita duga sengaja dilakukan DPP PSI utuk menghilangkan kesempatan membela diri, hal itu yang kita gugat di PN Jakarta Pusat," kata Fatoni, Senin (4/4).
Dia mengatakan akan mengajukan permohonan banding. Saat ini Viani Limardi sedang menyiapkan berkas untuk melakukan upaya banding terhadap putusan hakim.
"Klien kami nggak ada kesempatan membela diri, jadi menurut kami putusan PN Jakarta Pusat keliru dan salah. Kami akan melakukan upaya hukum. Kita akan banding," ucapnya.
Viani Limardi juga menilai mekanisme yang dilakukan PSI tak benar. Dia menganggap keputusan hakim keliru.
"Ini ada sesat berpikir, perbuatan melanggar hukum apa hubungannya dengan parpol. Pendaftaran kita pelanggaran melawan hukum bukan sengketa hukum. Saya dari awal dikasih SP 1, 2, 3, sampai pemberhentian itu di saat yang bersamaan. Jadi di tanggal yang sama, hanya beda beberapa menit. Jelas-jelas partainya nggak bener, kok. Malah hak saya untuk bela diri di Mahkamah Partai sudah diperkosa oleh mereka sejak awal, sudah ditutup pintu itu, bukan saya tak mau ke situ," kata Viani.