Jadwal buka puasa Ramadan 1443 H banyak dicari tahu selama satu bulan mendatang. Kementerian Agama melalui direktorat Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) telah merilis waktu berbuka puasa di situs resminya.
Jadwal buka puasa di setiap daerah berbeda-beda dan harus diperhatikan agar tidak keliru saat membatalkan puasa nantinya. Pada hari Selasa, 5 April 2022 berikut waktu buka puasa di Bekasi.
Jadwal Buka Puasa di Kabupaten Bekasi 5 April 2022
- Magrib: 17.58 WIB
- Isya: 19.07 WIB
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi 5 April 2022
- Magrib: 17.59 WIB
- Isya: 19.08 WIB
Penumpang KRL Boleh Buka Puasa di Kereta
KAI Commuter memperbolehkan penumpang KRL untuk berbuka puasa dalam perjalanan. Nantinya petugas akan mengumumkan saat jadwal buka puasa sudah tiba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KAI Commuter juga memperbolehkan para pengguna untuk membatalkan puasanya hingga satu jam setelah waktu berbuka puasa saat berada di dalam perjalanan KRL," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba melalui keterangan tertulis, Minggu (3/4).
Anne meminta supaya penumpang langsung menggunakan masker kembali usai membatalkan puasa. Pihaknya juga mengimbau agar penumpang tetap menjaga kebersihan serta disiplin menerapkan protokol kesehatan COVID-19 selama berbuka puasa. Anne
"Kami imbau saat membatalkan puasa dengan minuman dan makanan ringan secukupnya," ujarnya.
Ketentuan Ibadah Ramadan-Idul Fitri Kemenag
Dilansir situs resminya, Kemenag menerbitkan surat edaran baru terkait pedoman penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H. SE dengan Nomor 08 Tahun 2022 itu memuat sejumlah ketentuan, antara lain:
- Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
- Umat Islam dianjurkan mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al Qur'an, pengajian, zakat, infak hingga sedekah dengan protokol kesehatan.
- Pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah sesuai level PPKM.
- Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.
- Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri.
- Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan.
- Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan dengan mengikuti panduan kesehatan.
- Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat, dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
- Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur'an dan As-Sunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.
- Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing.
- Salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.
- Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Jadwal buka puasa di Bekasi dan sekitarnya pada Selasa, 5 April 2022 kini telah disampaikan. Selamat berbuka puasa.