Aturan perjalanan dengan moda transportasi kereta api dan lainnya diatur dalam Surat Edaran Satgas COVID Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19. Ada sejumlah ketentuan baru terkait hasil tes COVID-19 yang diberlakukan.
Peraturan baru naik kereta api dapat disimak informasinya berikut ini.
Peraturan Baru Naik Kereta Api Berlaku Mulai 2 April 2022
SE Satgas No 16 Tahun 2022 ini diteken langsung oleh Ketua Satgas COVID-19 Suharyanto. Adapun aturan berlaku mulai 2 April 2022.
"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga," demikian isi poin SE Satgas.
Tabel Peraturan Baru Naik Kereta Api
Dikutip dari akun media sosial resmi PT KAI, berikut peraturan baru naik kereta api:
| Status Penumpang | Tanpa Skrining | Skrining Antigen (1x24 Jam) | Skrining RT-PCR (3x24 Jam) | Memiliki Aplikasi PeduliLindungi | Surat Keterangan dari Dokter Umum/ Dokter RS Pemerintah |
| Telah divaksin dosis ketiga (booster) | V | X | X | V | X |
| Telah divaksin dua dosis | X | V | X | V | X |
| Telah divaksin dosis pertama | X | X | V | V | X |
| Belum divaksin karena kondisi kesehatan atau komorbid | X | X | V | V | V |
| Anak di bawah 6 tahun | X | X | X | X | X |
Informasi tambahan:
- Anak-anak usia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan skrining. Namun wajib didampingi pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.
- Surat dokter dari RS Pemerintah memuat pernyataan terkait kondisi penumpang belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
- Penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, juga dapat menunjukkan hasil negatif RT-PC dengan masa berlaku 3x24 jam.
Peraturan Baru Naik Kereta Api: Protokol Kesehatan
- Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu. Serta mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara
- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Baca juga: Tak Ada Lagi Penyekatan Saat Mudik Lebaran |
Simak Video 'Mau Mudik, Simak Dulu Aturan Lengkapnya':
(izt/imk)











































