Habib Bahar bin Smith menolak dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU). Bahar siap melawan melalui eksepsi.
"Sangat-sangat keberatan. Saya mengajukan eksepsi," kata Bahar seusai pembacaan dakwaan oleh jaksa di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, seperti dikutip dari detikJabar, Selasa (5/4/2022).
Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar, lantas menimpali. Dia meminta waktu kepada majelis hakim selama sepekan untuk mengajukan eksepsi. Awalnya hakim yang dipimpin oleh Dodong Rusdani meminta agar eksepsi disampaikan pada hari Kamis mendatang, akan tetapi kuasa hukum menolak dan meminta waktu sepekan.
"Tidak bisa, kami mohon waktu satu minggu," tutur dia.
Hakim akhirnya menyepakati sidang tersebut digelar pekan depan. Adapun sidang akan beragenda pembacaan eksepsi.
"Jadi satu minggu," ucap Dodong.
Silakan baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/imk)