Sultan Pontianak Bantah Dipanggil Jadi Saksi, KPK Kirim Panggilan Ulang

Sultan Pontianak Bantah Dipanggil Jadi Saksi, KPK Kirim Panggilan Ulang

Antara News - detikNews
Selasa, 05 Apr 2022 13:50 WIB
Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie (tengah)
Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie (tengah) (Foto: dok. Antara)
Jakarta -

Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie membantah dirinya dipanggil KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud. KPK pun mengatakan akan mengirim surat panggilan lagi.

"Hingga kini saya ataupun pihak Keraton Pontianak serta kerabat tidak pernah sekali pun menerima surat panggilan dari KPK," kata Syarif Machmud Melvin Alkadrie dilansir Antara, Selasa (5/4/2022).

"Bantahan yang saya keluarkan ini menanggapi berbagai pemberitaan yang mulai masif di media massa nasional dan di Kalbar, mengenai pemanggilan saya sebagai saksi yang akan dimintai keterangan terkait Bupati Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, nonaktif Abdul Gafur Mas'ud dalam beberapa waktu terakhir," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melvin Alkadrie menegaskan tidak pernah menerima surat pemanggilan dari KPK hingga Senin, 4 April 2022. Menurutnya, jika surat tersebut benar ada, dia akan datang dan memberikan keterangan.

"Dan dalam kesempatan ini, dengan tegas saya menyatakan bahwa akan tetap mendukung langkah-langkah KPK menegakkan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Respons KPK

KPK memastikan pihaknya sudah melayangkan panggilan untuk Melvin Alkadrie. Bahkan saat ini KPK menjadwalkan panggilan kedua untuk Melvin.

"Kami memastikan tim penyidik KPK memang benar memanggil yang bersangkutan sebagai saksi untuk perkara dimaksud. Informasi yang kami memperoleh, tim penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan dan segera kembali mengirimkan surat panggilan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri menanggapi pernyataan Sultan Pontianak itu.

Ali juga menghormati pernyataan Melvin. Dia juga berharap Melvin bisa bersaksi dan menyampaikan keterangan jujur nantinya.

"Kami menghargai tanggapan bersangkutan yang akan menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dan menerangkan secara jujur di hadapan tim penyidik sebagai bagian ketaatan pada proses hukum," ucap Ali.

Diketahui, KPK menjaring Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 12 Januari 2022. Dalam OTT itu, KPK menetapkan Abdul Gafur beserta 5 orang lainnya sebagai tersangka.

Dalam OTT itu, KPK menyita uang senilai Rp 1 miliar dalam bentuk tunai. Serta, Rp 447 juta di dalam rekening miliki Bendum DPC Demokrat Pontianak, Nur Afifah Balqis.

Simak juga 'Survei Indikator: Kepercayaan Publik terhadap KPK Terus Menurun':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads