Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie membantah dirinya dipanggil KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud. KPK pun mengatakan akan mengirim surat panggilan lagi.
"Hingga kini saya ataupun pihak Keraton Pontianak serta kerabat tidak pernah sekali pun menerima surat panggilan dari KPK," kata Syarif Machmud Melvin Alkadrie dilansir Antara, Selasa (5/4/2022).
"Bantahan yang saya keluarkan ini menanggapi berbagai pemberitaan yang mulai masif di media massa nasional dan di Kalbar, mengenai pemanggilan saya sebagai saksi yang akan dimintai keterangan terkait Bupati Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, nonaktif Abdul Gafur Mas'ud dalam beberapa waktu terakhir," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melvin Alkadrie menegaskan tidak pernah menerima surat pemanggilan dari KPK hingga Senin, 4 April 2022. Menurutnya, jika surat tersebut benar ada, dia akan datang dan memberikan keterangan.
"Dan dalam kesempatan ini, dengan tegas saya menyatakan bahwa akan tetap mendukung langkah-langkah KPK menegakkan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," tegasnya.
Respons KPK
KPK memastikan pihaknya sudah melayangkan panggilan untuk Melvin Alkadrie. Bahkan saat ini KPK menjadwalkan panggilan kedua untuk Melvin.
"Kami memastikan tim penyidik KPK memang benar memanggil yang bersangkutan sebagai saksi untuk perkara dimaksud. Informasi yang kami memperoleh, tim penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan dan segera kembali mengirimkan surat panggilan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri menanggapi pernyataan Sultan Pontianak itu.
Ali juga menghormati pernyataan Melvin. Dia juga berharap Melvin bisa bersaksi dan menyampaikan keterangan jujur nantinya.
"Kami menghargai tanggapan bersangkutan yang akan menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dan menerangkan secara jujur di hadapan tim penyidik sebagai bagian ketaatan pada proses hukum," ucap Ali.
Diketahui, KPK menjaring Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 12 Januari 2022. Dalam OTT itu, KPK menetapkan Abdul Gafur beserta 5 orang lainnya sebagai tersangka.
Dalam OTT itu, KPK menyita uang senilai Rp 1 miliar dalam bentuk tunai. Serta, Rp 447 juta di dalam rekening miliki Bendum DPC Demokrat Pontianak, Nur Afifah Balqis.
Simak juga 'Survei Indikator: Kepercayaan Publik terhadap KPK Terus Menurun':