Fahri Hamzah Vs PKS Bakal Terulang di Viani Limardi Vs PSI?

Fahri Hamzah Vs PKS Bakal Terulang di Viani Limardi Vs PSI?

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 06 Okt 2021 07:26 WIB
Viani Limardi.
Viani Limardi ketika berbaju PSI (Foto: Dok. DPRD DKI Jakarta).
Jakarta -

PSI diterpa huru-hara pemecatan kadernya, Viani Limardi, dari partai dan anggota DPRD DKI Jakarta. Pemecatan Viani Limardi oleh PSI mirip kasus Fahri Hamzah melawan PKS.

Viani Limardi diketahui dipecat setelah SK-nya beredar. SK pemecatan itu menyebutkan Viani tidak mematuhi instruksi pimpinan pusat PSI usai pelanggaran ganjil-genap 12 Agustus lalu. Adapun pemecatan Viani karena adanya penggelembungan pelaporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses.

Tudingan PSI itu dibantah Viani. Dia menyebut PSI melakukan fitnah. Viani pun akan menggugat PSI terkait pemecatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada sama sekali saya melakukan penggelembungan dana reses, itu fitnah yang sangat busuk dan bertujuan membunuh karakter saya," ujar Viani.

Pada Selasa (5/10/2021), Viani Limardi masih hadir rapat di DPRD DKI Jakarta, tepatnya rapat membahas penanggulangan banjir Jakarta.

ADVERTISEMENT

Viani Limardi yang hadir memperkenalkan diri bukan sebagai Fraksi PSI. "Terima kasih, Pimpinan, selamat sore, Bapak-Ibu, saya Viani Limardi dari fraksi rakyat DKI Jakarta," kata Viani.

Fahri Hamzah vs PKS

Perseteruan Fahri Hamzah dengan PKS berlangsung sejak 2016. Hal itu bermula dari pemecatan Fahri Hamzah sebagai kader PKS.

Sebelum dipecat, Fahri sempat dilaporkan ke Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO). Fahri juga diminta mundur dari pimpinan DPR RI.

Fahri kemudian dipecat oleh Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016. Pemecatan dikukuhkan dengan penandatanganan SK pada 1 April 2016 oleh Presiden PKS Sohibul Iman terkait keputusan Majelis Tahkim tersebut.

Kala itu, Presiden PKS Sohibul Iman beralasan Fahri melakukan sejumlah pelanggaran. Fahri juga dinilai tidak sejalan dengan arahan partai saat itu. Fahri juga dianggap membela mati-matian Setya Novanto dalam kasus 'Papa Minta Saham'.

Meski dipecat, nyatanya Fahri Hamzah tetap berkantor ke DPR, bahkan masih menjabat salah satu wakil ketua. Fahri Hamzah pun tak diam saja dan dia memilih melawan dengan menggugat PKS ke PN Jaksel.

Fahri menggunakan Pasal 1365 KUHPerdata soal perbuatan melawan hukum yang ditujukan ke Presiden PKS Sohibul Iman; Ketua dan Anggota Majelis Taklim Syariah Surahman Hidayat, Hidayat Nur Wahid, dan Abdi Sumaithi; serta Ketua BPDO Abdul Muiz.

Dalam gugatannya, Fahri meminta agar pemecatannya dari PKS dinyatakan tidak sah. Fahri juga meminta ganti rugi kerugian materiil dan imateriil berjumlah Rp 501.101.650.000.

Tonton Video: PSI Ungkap Alasan Pemecatan Viani Limardi

[Gambas:Video 20detik]



Di tengah gugatan, DPP PKS menunjuk Ledia Hanifa menggantikan Fahri di jajaran pimpinan. Namun putusan tersebut PKS tersebut tidak langsung dieksekusi. Pimpinan DPR lain menganggap keputusan PKS tersebut belum bisa ditindaklanjuti karena Fahri tengah menempuh jalur hukum.

Kendati demikian, PKS tetap terus mendesak agar DPR mengganti Fahri tanpa menunggu putusan pengadilan. Menurut PKS, putusan berkekuatan hukum tetap hanya untuk memastikan apakah Fahri tetap menjadi anggota DPR atau tidak.

Namun Fahri tetap mempertahankan posisinya, baginya, selama belum ada putusan mengikat, surat FPKS yang mengganti dirinya tak bisa dieksekusi. Di tengah persidangan, majelis hakim mengetok putusan sela yang membuat Fahri masih bisa tetap duduk sebagai pimpinan DPR. Pada akhirnya Fahri Hamzah paripurna dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil ketua DPR periode 2014-2019.

Sebagai catatan, Fahri berhasil menang melawan PKS di tiga tahap. Pertama, gugatan Fahri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dikabulkan. Lalu putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI. Ketiga, kemenangan Fahri Hamzah didapat di tingkat kasasi. Sebab, kasasi PKS ditolak MA. PN Jaksel, dalam putusan No 214/Pdt.G/2016/PN.JKT.Sel. juga meminta PKS membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp 30 miliar.

Singkat cerita, dalam rangkaian gugatan ini, PKS telah mengajukan banding atas putusan PN Jaksel dan kasasi ke MA namun tak berbuah hasil. Fahri Hamzah pun terus menuntut ganti rugi Rp 30 miliar.

Berbulan-bulan sejak putusan kasasi, PKS masih juga tak membayar Rp 30 miliar ke Fahri Hamzah. Bahkan sita eksekusi yang dimohonkan Fahri juga tak membuat PKS menyerah.

PKS pun mengajukan PK ke MA. Setelah kalah di tiga tahap, upaya hukum terakhir PKS pun membuahkan hasil. Pada 25 November 2020, MA memutuskan mengabulkan PK yang diajukan PKS. Putusan tersebut tertuang dalam putusan No 123 PK/PDT/2020.

"Kabul," demikian bunyi putusan PK yang dikutip detikcom dari website MA, Senin (14/12/2020).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads