PSI diterpa huru-hara pemecatan kadernya, Viani Limardi, dari partai dan anggota DPRD DKI Jakarta. Pemecatan Viani Limardi oleh PSI mirip kasus Fahri Hamzah melawan PKS.
Viani Limardi diketahui dipecat setelah SK-nya beredar. SK pemecatan itu menyebutkan Viani tidak mematuhi instruksi pimpinan pusat PSI usai pelanggaran ganjil-genap 12 Agustus lalu. Adapun pemecatan Viani karena adanya penggelembungan pelaporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses.
Tudingan PSI itu dibantah Viani. Dia menyebut PSI melakukan fitnah. Viani pun akan menggugat PSI terkait pemecatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada sama sekali saya melakukan penggelembungan dana reses, itu fitnah yang sangat busuk dan bertujuan membunuh karakter saya," ujar Viani.
Pada Selasa (5/10/2021), Viani Limardi masih hadir rapat di DPRD DKI Jakarta, tepatnya rapat membahas penanggulangan banjir Jakarta.
Viani Limardi yang hadir memperkenalkan diri bukan sebagai Fraksi PSI. "Terima kasih, Pimpinan, selamat sore, Bapak-Ibu, saya Viani Limardi dari fraksi rakyat DKI Jakarta," kata Viani.
Fahri Hamzah vs PKS
Perseteruan Fahri Hamzah dengan PKS berlangsung sejak 2016. Hal itu bermula dari pemecatan Fahri Hamzah sebagai kader PKS.
Sebelum dipecat, Fahri sempat dilaporkan ke Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO). Fahri juga diminta mundur dari pimpinan DPR RI.
Fahri kemudian dipecat oleh Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016. Pemecatan dikukuhkan dengan penandatanganan SK pada 1 April 2016 oleh Presiden PKS Sohibul Iman terkait keputusan Majelis Tahkim tersebut.
Kala itu, Presiden PKS Sohibul Iman beralasan Fahri melakukan sejumlah pelanggaran. Fahri juga dinilai tidak sejalan dengan arahan partai saat itu. Fahri juga dianggap membela mati-matian Setya Novanto dalam kasus 'Papa Minta Saham'.
Meski dipecat, nyatanya Fahri Hamzah tetap berkantor ke DPR, bahkan masih menjabat salah satu wakil ketua. Fahri Hamzah pun tak diam saja dan dia memilih melawan dengan menggugat PKS ke PN Jaksel.
Fahri menggunakan Pasal 1365 KUHPerdata soal perbuatan melawan hukum yang ditujukan ke Presiden PKS Sohibul Iman; Ketua dan Anggota Majelis Taklim Syariah Surahman Hidayat, Hidayat Nur Wahid, dan Abdi Sumaithi; serta Ketua BPDO Abdul Muiz.
Dalam gugatannya, Fahri meminta agar pemecatannya dari PKS dinyatakan tidak sah. Fahri juga meminta ganti rugi kerugian materiil dan imateriil berjumlah Rp 501.101.650.000.
Tonton Video: PSI Ungkap Alasan Pemecatan Viani Limardi