Habib Bahar bin Smith didakwa menyebarkan berita bohong saat berceramah di Bandung, Jawa Barat. Jaksa menyebut berita bohong itu disampaikan Bahar di depan 1.000 jemaah.
"Melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja membuat keonaran di kalangan masyarakat," ujar jaksa Suharja saat membacakan dakwaan, dilansir detikJabar, Selasa (5/4/2022).
Bahar menyampaikan ceramah di acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan di Kampung Cibisoro, RT 03 RW 08 Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, pada 10 Desember 2021. Dalam acara itu, ada 1.000 jemaah yang hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa Habib Bahar bin Smith melakukan ceramah di hadapan hadirin yang jumlahnya 1.000 orang," kata jaksa.
Jaksa mengungkapkan, di awal ceramah, Bahar membahas soal Nabi Muhammad serta tentang Maulid Nabi Muhammad. Akan tetapi, di pertengahan, ada ceramah yang melenceng.
Ketika Bahar berceramah, jemaah yang hadir turut merekam aksi Bahar, salah satunya Tatan Rustandi, terdakwa lainnya dalam perkara ini. Merekam menggunakan ponsel, hasil rekaman Tatan yang berdurasi 50 menit 12 detik itu diunggah ke akun YouTube-nya dengan nama Tatan Rustandi Channel.
Adapun Tatan mengunggah video ceramah Bahar dengan judul ' 'MENGGELEGAARRR!!! CERAMAH TERBARU HABIB BAHAR BIN SMITH BERKOBAR DI KOTA BANDUNG LAUTAN JAMAAH'. Video itulah yang dinilai isinya menyebarkan berita bohong, video tersebut tersebar dan viral.
Simak berita selengkapnya di sini
Saksikan Video 'Senyum dan Sapa Habib Bahar Sebelum Jalani Sidang Kasus Hoax':