Bareskrim Akan Sita Uang Rp 1,9 M Fakarich dari Indra Kenz

Bareskrim Akan Sita Uang Rp 1,9 M Fakarich dari Indra Kenz

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 05 Apr 2022 11:09 WIB
Jakarta -

Tersangka kasus trading Binomo Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich menerima uang Rp 1,9 miliar dari tersangka Indra Kenz. Uang tersebut akan disita Bareskrim Polri.

"Barang bukti yang ada keterkaitan pasti disita sesuai kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) dan peraturan kapolri (Perkap)," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa, (5/4/2022).

Namun, Whisnu belum dapat memastikan kapan penyitaan itu dilakukan. Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara juga memastikan pihaknya akan menyita uang Rp 1,9 miliar itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Uang tersebut sementara belum disita dan akan kita sita," ujar Chandra.

Sebelumnya, Fakarich telah ditetapkan sebagai tersangka. Fakarich diduga berperan sebagai perekrut afiliator Binomo.

ADVERTISEMENT

"Sudah (tersangka), benar," kata Dirtipideksus Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Senin (4/4).

Whisnu mengatakan Fakarich kini diperiksa sebagai tersangka. Dia menyebut dua alat bukti sudah mencukupi untuk naik ke tahap penyidikan.

"Sebagai tersangka sekarang (diperiksa). Hasil pemeriksaan di BAP ternyata dipenuhi dua alat bukti, akhirnya ditingkatkan jadi tersangka," katanya.

Selanjutnya, Whisnu menyebut Fakarich belum dilakukan penahanan. Dia hanya menyebut adanya surat penangkapan.

"Surat penangkapan sudah," katanya.

(azh/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads