Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi Gerindra Ichwanul Muslimin mengatakan kemacetan di Jakarta dalam sepekan terakhir sangat luar biasa. Karena itu, dia meminta agar pemberlakuan ganjil genap kendaraan diperluas.
"Kemacetan di Jakarta sepekan ini luar biasa, hal ini menandakan bahwa perekonomian di Jakarta sudah perlahan mulai membaik seperti semula," kata Ichwan kepada wartawan, Senin (4/4/2022).
Ichwan sudah memprediksi bahwa kemacetan di Jakarta akan terjadi ketika masyarakat kembali beraktivitas usai pandemi Corona mereka. Dia menyebut kemacetan juga terjadi karena perkantoran mulai menerapkan work from office (WFO).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai prediksi memang di saat COVID-19 sudah mereda dan semua orang sudah di vaksin ke-3, Jakarta kembali macet karena perkantoran mungkin sudah menerapkan WFO," jelasnya.
Usul Ganjil Genap Diperluas
Ichwan meminta Pemprov DKI melakukan upaya untuk mengurai kemacetan. Dia kemudian mengusulkan agar aturan ganjil genap yang saat ini berlaku di 13 ruas jalan ditambah.
"Hal ini kita sambut baik namun menurut saya Pemprov DKI beserta jajaran harus memikirkan efek ini yaitu bisa melerai kemacetan Ibu Kota, apalagi di bulan Ramadan seperti sekarang. Pemprov bisa saja menambah titik ganjil genap di beberapa titik kemacetan dan jalan utama, dari 13 titik yang sudah berjalan," paparnya.
Pemprov DKI, kata Ichwan, harus bisa mengajak masyarakat untuk beralih ke transportasi umum. Hal ini demi mengurangi kemacetan di Jakarta.
"Selain itu pemprov juga harus terus mengajak masyarakat menggunakan transportasi umum seperti MRT dan TransJakarta demi mengurangi kemacetan dan polusi udara," katanya.
"Bila Jakarta sudah macet berarti ekonomi sudah membaik, kehidupan berangsur normal dan kebijakan terkait kemacetan harus segera dieksekusi oleh Pemprov DKI," lanjutnya.
Simak titik ganjil genap di Jakarta pada halaman selanjutnya.
Tonton juga Video: Jumat Sore, Polisi Mulai Berlakukan Ganjil-Genap di Simpang Gadog
Aturan Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan
Aturan ganjil genap di Jakarta saat ini diberlakukan pada 13 ruas jalan yakni Jalan Jenderal Sudirman; Jalan Sisingamangaraja; Jalan Panglima Polim; Jalan Fatmawati mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang.
Kemudian di Jalan Tomang Raya; Jalan Jenderal S Parman mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto; Jalan Gatot Subroto; Jalan MT Haryono; Jalan HR Rasuna Said; Jalan DI Panjaitan; Jalan Jenderal A Yani mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan; dan Jalan Gunung Sahari.
Aturan ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan mulai pukul 16.00-21.00 WIB.
Aturan ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.