KPK terus mendalami peran Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen di kasus dugaan penerimaan suap dan lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Terbaru, KPK menetapkan Pepen sebagai tersangka pencucian uang.
Pepen dijerat dengan dugaan pencucian uang saat KPK mendalami kasus.
"Tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Tersangka RE (Rahmat Effendi) sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (4/4/2022).
Pepen diduga mencuci uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Dalam waktu dekat, KPK akan melengkapi bukti-bukti yang menjerat Pepen.
"Dari serangkaian perbuatan Tersangka RE tersebut di antaranya dengan membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi. Tim penyidik segera mengumpulkan dan melengkapi alat bukti, di antaranya dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," ucap Ali.
Sebelum KPK menetapkan Pepen sebagai tersangka pencucian uang, Pepen sudah ditahan KPK karena dugaan kasus pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.
Untuk kasus dugaan suap, Pepen disebut meminta uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi sebagai bentuk komitmen. Salah satunya menggunakan sebutan untuk 'sumbangan masjid'.
"Selanjutnya pihak-pihak menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang yang merupakan kepercayaan, yaitu Saudara JL (Kadis Perumahan Bekasi) yang menerima uang sejumlah Rp 4 miliar dari LBM (swasta)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat itu.
"WY (Camat Jatisampurna) yang menerima uang sejumlah Rp 3 miliar dari MS (Camat Rawalumbu) dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga RE, sejumlah Rp 100 juta dari SY (swasta)," sambung Firli.
Sementara itu di kasus pungli-nya, Firli menyebut Pepen menarik pungutan ke sejumlah pegawai. Hal itu sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diemban pegawainya.
Pungutan tersebut diterima langsung oleh Pepen. Pungutan itu, jelas Firli, dipergunakan untuk kegiatan operasional Rahmat Effendi.
"Pungutan juga uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional tersangka RE yang dikelola oleh MY (Lurah Katisari) yang pada saat dilakukan tangkap tangan tersisa uang sejumlah Rp 600 juta," jelasnya.
Simak selengkapnya di halaman berikut
Simak juga Video: Heboh Pungli Jasa Derek di Tol Jagorawi, Pelaku Dipecat
(zap/eva)