detikcom Do Your Magic

Before-After Penanganan Upah Pasukan Biru-PJLP DKI, Kini Sesuai UMP

Tim detikcom - detikNews
Senin, 04 Apr 2022 19:03 WIB
Masalah upah pasukan biru dan PJLP belum sesuai UMP DKI: TUNTAS. (Repro: Mindra Purnomo/Tim Infografis detikcom)
Jakarta -

Upah pasukan biru Jakarta sempat dikeluhkan personelnya. Sudah dua tahun, nominalnya tidak sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI. Pemprov DKI Jakarta melakukan penanganan anggaran. Begini perbandingan sebelum (before) dan sesudah (after) penanganan gaji mereka.

Pasukan biru (julukan petugas Dinas SDA Jakarta) merupakan golongan pegawai rekrutan Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP).

detikcom Do Your Magic mendengar keluhan seorang pasukan biru, sebutan untuk pegawai Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta. Dia adalah pria pasukan biru yang bertugas di Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Namanya Untung Cahyono, usia 30 tahun. Dia mengeluhkan masalah gajinya (dan sebenarnya gaji semua PJLP DKI) ke akun Twitter resmi Pemprov DKI Jakarta, 2 Maret 2022.

"Harapannya iya kita minta agar dinaikkan gajinya, karena jujur kita semua ini masih bingung apakah akan dinaikkan atau tidak, karena memang dari pusat juga tidak ada kejelasan juga," kata Untung Cahyono saat ditemui detikcom di Kantor Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, 7 Maret 2022.

Sekilas soal UMP DKI

Pada 2021, UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4,4 juta. Pada 2022, UMP DKI Jakarta naik lagi menjadi Rp 4,6 juta.

Perubahan UMP sendiri tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022. Kepgub itu diteken Gubernur Anies Baswedan pada 16 Desember 2021. Namun ternyata pasukan biru (julukan petugas Dinas SDA Jakarta) yang merupakan golongan pegawai rekrutan Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) masih belum mendapatkan kenaikan upah sesuai UMP terbaru.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui massa buruh di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta. Anies menyampaikan keberatan atas UMP yang diterapkan Kemenaker. (Agung Pambudhy/detikcom)


Tindakan Pemprov DKI

Pada 9 Maret, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta menjanjikan gaji PJLP akan naik segera. Gaji sesuai UMP DKI terbaru akan dibayarkan pada awal April. Sekaligus, kekurangan gaji pada Januari dan Februari akan dirapel dan dibayarkan pada awal April pula.

Edi Sumantri selaku pihak yang mengurusi keuangan Jakarta menjelaskan persoalannya. APBD DKI Tahun 2022 sudah kadung ditetapkan pada 24 Januari 2022 dengan mengacu pada UMP sebelumnya yang belum naik. Ada solusinya. Uang untuk menggaji PJLP sesuai UMP diambilkan dari pengalihan anggaran dengan nominal lebih dari Rp 400 miliar.

Kepala BPKD DKI Jakarta Edi Sumantri (Amelia/detikcom)

"Anggaran yang digunakan itu dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk pergeseran UMP sebesar Rp 409.950.456.540,00," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta, Edi Sumantri, kepada detikcom, Senin (4/4/2022).

Berikut perbandingan sebelum (before) dan sesudah (after) penanganan gaji pasukan biru dan PJLP DKI Jakarta:




(dnu/dnu)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork