Gugatan Viani Limardi
Diketahui, Viani Limardi menggugat PSI atas pemecatan dirinya sebagai kader partai. Gugatan tersebut dilayangkan Viani ke PN Jakarta Pusat.
Berikut ini permohonan Viani Limardi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERRGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada PENGGUGAT.
3. Menyatakan batal atau tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat keputusan yang dibuat dan ditandatangani TERGUGAT I sebagai berikut:
- Surat Keputusan Nomor: 510/SK/DPP/2021 tentang Surat Peringatan Pertama terhadap Viani Limardi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, tanggal 25 September 2021.
- Surat Keputusan Nomor: 511/SK/DPP/2021 tentang Surat Peringatan Kedua terhadap Viani Limardi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, tanggal 25 September 2021.
- Surat Keputusan Nomor: 512/SK/DPP/2021 tentang Surat Peringatan Ketiga terhadap Viani Limardi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, tanggal 25 September 2021.
(dek/zap)