PN Jakpus Tolak Gugatan Viani Limardi ke PSI soal Pemecatan

PN Jakpus Tolak Gugatan Viani Limardi ke PSI soal Pemecatan

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Senin, 04 Apr 2022 18:56 WIB
Viani Limardi. (dok. DPRD DKI Jakarta)
Viani Limardi (Dok. DPRD DKI Jakarta)

Gugatan Viani Limardi

Diketahui, Viani Limardi menggugat PSI atas pemecatan dirinya sebagai kader partai. Gugatan tersebut dilayangkan Viani ke PN Jakarta Pusat.

Berikut ini permohonan Viani Limardi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERRGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada PENGGUGAT.

ADVERTISEMENT

3. Menyatakan batal atau tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat keputusan yang dibuat dan ditandatangani TERGUGAT I sebagai berikut:

- Surat Keputusan Nomor: 510/SK/DPP/2021 tentang Surat Peringatan Pertama terhadap Viani Limardi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, tanggal 25 September 2021.
- Surat Keputusan Nomor: 511/SK/DPP/2021 tentang Surat Peringatan Kedua terhadap Viani Limardi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, tanggal 25 September 2021.
- Surat Keputusan Nomor: 512/SK/DPP/2021 tentang Surat Peringatan Ketiga terhadap Viani Limardi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, tanggal 25 September 2021.


(dek/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads