Hukum Acara Pidana: Definisi, Tujuan hingga Asas yang Berlaku

Hukum Acara Pidana: Definisi, Tujuan hingga Asas yang Berlaku

Syahidah Izzata Sabiila - detikNews
Senin, 04 Apr 2022 13:48 WIB
Caucasian woman holding gavel
Hukum Acara Pidana: Definisi, Tujuan hingga Asas yang Berlaku (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Jakarta -

Hukum acara pidana merupakan salah satu pembahasan terkait hukum yang perlu diketahui. Secara singkat, hukum acara pidana merupakan hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara dan mempertahankan hukum pidana material.

Hukum acara pidana juga disebut sebagai hukum pidana formal. Istilah ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang dalam pasal 285 resmi diberi nama Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau disingkat KUHAP.

Dalam KUHAP tidak secara tegas dan jelas disampaikan soal pengertian hukum acara pidana. Hanya beberapa bagian dari hukum acara pidana yang dijelaskan, seperti tentang pengertian penyelidikan/penyidikan, penuntutan, mengadili, praperadilan, putusan pengadilan, upaya hukum, penyitaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk lebih lengkapnya soal apa itu hukum acara pidana hingga tujuan dan fungsinya dapat disimak berikut ini.

Definisi Hukum Acara Pidana

Dalam buku Hukum Acara Pidana oleh Didik Endro Purwoleksono (2019), berikut beberapa definisi hukum acara pidana menurut para ahli:

ADVERTISEMENT
  1. Moeljatno: hukum acara pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang memberikan dasar-dasar dan aturan-aturan yang menentukan dengan cara dan prosedur macam apa ancaman pidana yang ada pada suatu perbuatan pidana dan dilaksanakan apabila ada sangkaan bahwa orang telah melakukan delik tersebut.
  2. Simons: hukum acara pidana adalah mengatur bilamana negara dengan alat-alat pelengkapannya mempergunakan haknya untuk memidana.
  3. De Bos Kemper: hukum acara pidana adalah sejumlah asas dan peraturan undang-undang yang mengatur bilamana undang-undang hukum pidana dilanggar, negara menggunakan haknya untuk memidana.

Dari beberapa definisi tersebut, secara singkat hukum acara pidana adalah:

  1. Dalam arti sempit mengandung pengertian jika ada pelanggaran hukum pidana materiil, maka hukum acara pidana berlaku atau berfungsi.
  2. Dalam arti luas, hukum acara pidana merupakan ketentuan-ketentuan yang digunakan untuk mencari dan mendapatkan kebenaran yang selengkap-lengkapnya. Walaupun belum atau bahkan tidak ada pelanggaran terhadap hukum pidana materiil, hukum acara pidana sudah berjalan atau berfungsi apabila sudah ada sangkaan telah terjadi suatu tindak pidana.

Tujuan Hukum Acara Pidana

Dalam buku Pengantar Ilmu Hukum oleh Herlina Manullang, hukum acara pidana bertujuan:

  1. Mencari dan mendapatkan kebenaran materil
  2. Melakukan penuntutan
  3. Melakukan pemeriksaan dan memberikan keputusan.
  4. Melaksanakan putusan hakim

Fungsi Hukum Acara Pidana

Adapun berikut fungsi dari adanya hukum acara pidana:

  1. Melaksanakan dan menegakkan hukum pidana. Fungsi ini disebut represif terhadap hukum pidana di mana jika ada perbuatan yang tergolong sebagai hukum acara pidana harus diproses agar ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam hukum pidana itu dapat diterapkan kepada pelaku.
  2. Mencegah dan mengurangi tingkat kejahatan. Fungsi ini dapat terlihat ketika hukum acara pidana dioperasikan dalam berbagai kegiatan penyelenggaraan peradilan melalui bekerjanya sistem peradilan pidana

Asas-asas Hukum Acara Pidana

Ada beberapa asas yang dipakai dalam hukum acara pidana, antara lain:

  1. Asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
  2. Asas Praduga Tidak Bersalah (Presumption of Innocence)
  3. Asas Oportunitas
  4. Asas Pemeriksaan Pengadilan Terbuka Untuk Umum
  5. Asas Semua Orang Diperlakukan Sama Di Depan hakim
  6. Asas Peradilan Dilakukan Oleh Hakim Karena Jabatannya Tetap
  7. Asas Tersangka dan Terdakwa Berhak Mendapat Bantuan Hukum
  8. Asas Akusator dan Inkisator
  9. Asas Pemeriksaan Hakim yang Langsung dan dengan Lisan

Pihak-pihak dalam Hukum Acara Pidana

Dalam proses pelaksanaan hukum acara pidana, berikut adalah beberapa pihak yang turut serta, yaitu:

  1. Tersangka dan terdakwa
  2. Penuntut Umum (jaksa)
  3. Penyidik dan penyelidik
  4. Penasihat hukum
(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads