Syarat Perjalanan Mudik Ajak Anak-anak, Ini yang Harus Diperhatikan

Tim detikcom - detikNews
Senin, 04 Apr 2022 13:18 WIB
Syarat Perjalanan Mudik Ajak Anak-anak, Ini yang Harus Diperhatikan (Foto: Dok. KAI)
Jakarta -

Syarat perjalanan mudik perlu diketahui bagi masyarakat yang akan pulang kampung di momen lebaran mendatang. Tak hanya orang dewasa, aturan di masa mudik juga berlaku bagi anak-anak.

Bagi orang tua yang hendak membawa serta anaknya, ada sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan. Syarat-syarat bepergian bersama anak-anak sudah diterbitkan dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022.

Berikut syarat perjalanan mudik untuk anak-anak yang perlu diperhatikan para orang tua sebelum membeli tiket.

Syarat Perjalanan Mudik untuk Anak-anak

Para orang tua yang hendak mudik dengan anak-anak perlu memperhatikan sejumlah syarat berikut ini. Syarat ini perlu dipenuhi untuk seluruh perjalanan dalam negeri, baik dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia. Berikut ketentuannya:

Khusus anak-anak di bawah usia 6 tahun:

  • Tidak perlu tes Covid-19
  • Wajib didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat sesuai dosis vaksin yang telah diterima.

Syarat Perjalanan Mudik untuk Orang Dewasa

Kini syarat untuk anak-anak telah diketahui. Dalam SE 16/2022, juga disebutkan aturan bagi orang dewasa sesuai dengan vaksin yang sudah diterima. Berikut ketentuannya untuk seluruh moda transportasi selama masa mudik lebaran:

  1. Sudah divaksin booster: tidak perlu tes Covid-19, baik antigen atau PCR.
  2. Divaksin lengkap (dua dosis): wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
  3. Divaksin 1 dosis: wajib menunjukkan Hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

Syarat Perjalanan Mudik untuk Kondisi Kesehatan Khusus

Bagi calon penumpang yang hendak bepergian di masa mudik lebaran dengan kondisi kesehatan khusus, ada sejumlah aturan yang harus dipenuhi sebelumnya, antara lain:

  1. Melampirkan surat keterangan dokter umum
  2. Hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

Selain syarat-syarat perjalanan mudik yang di atas, seluruh penumpang juga wajib mematuhi protokol kesehatan selama perjalanan. Adapun aturannya dapat disimak di halaman berikut ini.




(izt/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork