Ombudsman RI mengadukan sikap KPK yang tidak menjalankan rekomendasi perihal polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR RI. Menanggapi itu, KPK tetap meyakini tidak ada yang salah dengan pelaksanaan TWK.
"Pada prinsipnya KPK menghormati penyampaian surat tersebut. Namun kami perlu sampaikan kembali bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN yang telah dilantik per 1 Juni tahun lalu sudah melalui tahapan yang sesuai landasan hukum, mekanisme, serta pelibatan instansi yang memiliki kewenangan dan kompetensi dalam rangkaian proses pengalihan tersebut," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (4/3/2022).
Ali turut menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan polemik TWK itu. Menurut Ali, tidak ada yang dilanggar oleh KPK dalam melaksanakan TWK.
"Proses ini juga telah diuji oleh Mahkamah Konstitusi sebagai institusi yang punya kewenangan dalam pengujian UU di mana MK menyatakan dengan tegas bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK dalam proses pengalihan status menjadi ASN adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945," ucap Ali.
"Demikian halnya Mahkamah Agung, yang menilai bahwa desain pengalihan pegawai KPK menjadi ASN telah mengikuti ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pelaksanaannya," imbuhnya.
Selain itu, Ali menyinggung perihal putusan Komisi Informasi Pusat (KIP). Ali pun meminta semua pihak menghormati semua putusan terkait TWK.
"Komisi Informasi Pusat (KIP) pun telah secara objektif memberikan putusannya dalam sidang sengketa informasi terkait proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN ini. Putusan KIP menguatkan bahwa pengelolaan data dan informasi yang dilakukan KPK terkait proses pengalihan pegawainya menjadi ASN telah taat prosedur dan sesuai koridor pengelolaan Informasi publik," kata Ali.
"KPK berharap seluruh pihak menghormati keputusan-keputusan tersebut, sekaligus menunggu proses pengujian yang sedang berlangsung di PTUN," imbuhnya.
(dhn/zap)